Tax treaty memiliki tie breaker rule untuk membantu menentukan negara mana yang berhak memajaki atas penghasilan yang diterima subjek pajak tersebut. Tie breaker rule ini juga bermanfaat bagi kasus dual residence.
Characterization of Income Conflict
Suatu penghasilan bisa dikategorikan atau diperlakukan berbeda dalam hal pemajakannya di dua negara berdasarkan ketentuan pajak domestiknya masing-masing. Sebagai contoh adalah saat pengakuan penghasilan dividen. Suatu negara mungkin mengakui bahwa dividen diterima oleh residennya atas dividen yang dibayarkan di negara sumber saat disediakan untuk dibayar. Sedangkan menurut ketentuan domestik negara sumber, dividen diakui sebagai penghasilan (dalam konteks pajak) adalah saat dibayarkan. Hal ini menyebabkan perbedaan waktu pengakuan pendapatan. Apabila hal ini melewati batas tahun pajak, akan ada perbedaan pengakuan penghasilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H