Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa P3B Diperlukan?

11 April 2023   12:28 Diperbarui: 11 April 2023   12:32 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyebab Pajak Berganda (dokumen pribadi)

Tax treaty memiliki tie breaker rule untuk membantu menentukan negara mana yang berhak memajaki atas penghasilan yang diterima subjek pajak tersebut. Tie breaker rule ini juga bermanfaat bagi kasus dual residence.

Characterization of Income Conflict

Suatu penghasilan bisa dikategorikan atau diperlakukan berbeda dalam hal pemajakannya di dua negara berdasarkan ketentuan pajak domestiknya masing-masing. Sebagai contoh adalah saat pengakuan penghasilan dividen. Suatu negara mungkin mengakui bahwa dividen diterima oleh residennya atas dividen yang dibayarkan di negara sumber saat disediakan untuk dibayar. Sedangkan menurut ketentuan domestik negara sumber, dividen diakui sebagai penghasilan (dalam konteks pajak) adalah saat dibayarkan. Hal ini menyebabkan perbedaan waktu pengakuan pendapatan. Apabila hal ini melewati batas tahun pajak, akan ada perbedaan pengakuan penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun