Penelitian ini mendefinisikan keputusan merger akuisisi dengan jenis akuisisi berdasarkan pembayarannya, yaitu berupa saham atau tunai. Untuk variabel dependen mungkin dapat digunakan definisi lain yang mana mungkin bisa memberikan hasil berbeda.
Gagasan replikasi
Penelitian ini dilakukan atas kondisi Amerika Serikat di tahun 1980-an. Tentunya kondisinya akan berbeda jauh dengan fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini. Akhir-akhir ini maraknya aksi merger dan akuisisi bukan hanya didasarkan pada alasan manajemen atau keuangan semata namun lebih kepada ekspansi bisnis dan penguasaan pasar.
Ketentuan perpajakan mengenai merger dan akuisisi di Indonesia saat ini juga sudah mengalami perubahan. Berbeda dengan kondisi AS saat itu, di Indonesia kerugian fiskal yang dimiliki Wajib Pajak yang diakuisisi tidak boleh dikompensasikan oleh Wajib Pajak yang melakukan akuisisi. Belum lagi ketentuan bahwa dividen saat ini tidak dikenai pajak penghasilan. Tentunya ini mengubah persepsi pemegang saham apabila pembayaran melibatkan dividen. Sehingga penelitian saat ini perlu dilakukan dengan memperhatikan update peraturan perpajakan terbaru.
Akan menarik bila penelitian bisa dilakukan dengan melakukan uji beda biaya pajak sebelum dan sesudah merger. Hal ini akan menggambarkan bagaimana pengaruh perpajakan pada merger walau tidak dapat melihat apakah pajak menjadi faktor penentu aktivitas merger dan akuisisi.
Sejauh ini beberapa peneliti banyak yang membandingkan kinerja keuangan sebelum dan setelah merger dan akuisisi. Namun baru sedikit yang menelitia uji beda merger akuisisi pada biaya pajak perusahaan.
Atau dapat pula melihat pengaruh adanya aktivitas merger dan akuisisi pada penghindaran pajak perusahaan. Meneliti apakah manfaat pajak menjadi motif dilakukannya merger akuisisi juga dapat dilihat sebagai intensi perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak melalui pemanfaatan fasilitas atau ketentuan pajak. Bila dibuat penelitian serupa, judul yang bisa diangkat seperti, "Pengaruh Merger dan Akuisisi terhadap Penghindaran Pajak (Uji Beda Sebelum dan Setelah Merger dan Akuisisi) pada Perusahaan yang Terdafatr di BEI" apabila data yang digunakan berupa data sekunder laporan keuangan di bursa.
Referensi:
Auerbach, A.J. & Reishus, D. (1987) The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions. Â University of Chicago Press p.69-86. http://www.nber.org/books/auer87-1Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H