Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K14_Ulasan Riset: Dampak Perpajakan pada Merger dan Akuisisi

8 Desember 2022   17:15 Diperbarui: 8 Desember 2022   17:25 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merger maupun akuisisi kerap kali dilakukan dengan berbagai alasan. Mulai dari manfaat manajerial, keuangan, pertumbuhan, hingga tujuan penguasaan pasar. Sebut saja dua perusahaan unicorn Indonesia yang mengumumkan merger pada Mei 2021, GoJek dan Tokopedia. Kabar ini tentunya disambut hangat dan menjadi perbaincangan karena tentunya valuasi keduanya bisa meningkat tajam. Belum lagi setelah itu GoTo melakukan IPO di bursa. Merger ini tentunya memberi dampak positif pada animo masyarakat atas penjualan saham di bursa.

Merger dan akuisisi bukan hal baru. Bahkan banyak yang menyebut bahwa salah satu motif melakukan merger adalah mendapatkan manfaat atau penghematan pajak. Hal ini yang mendorong Alan J. Auerbach dan David Reishus untuk melakukan penelitian dengan judul "The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions". Penelitian ini dilakukan atas 318 merger dan akuisisi yang terjadi antara tahun 1968 hingga 1983 pada perusahaan yang terdaftar di bursa Amerika Serikat.

Tema yang menarik

Penelitian ini berlatar tahun 1987 yang mana Kongres Amerika Serikat baru saja mengesahkan Tax Reform Act of 1986. Dalam peraturan perpajakan tersebut, manfaat pajak dari aksi merger dan akuisisi dibatasi. Hal ini yang menarik perhatian Auerbach dan Reishus untuk meneliti apakah insentif pajak yang selama ini ada (sebelum Tax Reform Act of 1986) mendorong aktivitas merger.

Novelty

Dari beberapa kasus yang ada, ditemukan bahwa manfaat pajak yang diterima bahkan lebih besar dibandingkan dengan nilai akuisisi. Namun belum terdapat bukti yang kuat bahwa hal tersebut yang mendorong perusahaan melakukan merger atau akuisisi. Saat penelitian ini dilakukan, masih sedikit penelitian yang membahas mengenai pengaruh manfaat pajak pada keputusan merger atau akuisisi.   

Keunikan hasil penelitian

Riset yang dilakukan atas aktivitas merger akuisisi di Amerika Serikat ini menunjukkan bahwa kredit pajak dan kompensasi kerugian pajak menjadi motif yang paling signifikan. Sedangkan tujuan revaluasi atau peningkatan basis aset dan peningkatan leverage kurang terlihat pengaruhnya atas aksi merger dan akuisisi. Dan secara keseluruhan, manfaat-manfaat pajak tersebut baik manfaat bagi individu atau pemegang saham dan manfaat bagi perusahaan tidak memainkan peranan penting dalam keputusan merger dan akuisisi.

Metode riset

Data time series yang digunakan cukup panjang, yaitu 20 tahun sehingga peneliti bisa mendapatkan 318 sampel. Penelitian ini juga membagi sampel menjadi empat grup, yaitu perusahaan dengan pajak terutang kurang bayar, perusahaan dengan pajak terutang lebih bayar namun tidak ada kompensasi kerugian, perusahaan dengan kredit pajak namun tidak memiliki kompensasi kerugian, dan perusahaan yang memilii kompensasi kerugian. Pembagian ini mempermudah untuk mendeskripsikan data dan hubungan data di grup mana perusahaan yang banyak melakukukan merger dan akuisisi.

Kritik atas riset

Penelitian ini mendefinisikan keputusan merger akuisisi dengan jenis akuisisi berdasarkan pembayarannya, yaitu berupa saham atau tunai. Untuk variabel dependen mungkin dapat digunakan definisi lain yang mana mungkin bisa memberikan hasil berbeda.

Gagasan replikasi

Penelitian ini dilakukan atas kondisi Amerika Serikat di tahun 1980-an. Tentunya kondisinya akan berbeda jauh dengan fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini. Akhir-akhir ini maraknya aksi merger dan akuisisi bukan hanya didasarkan pada alasan manajemen atau keuangan semata namun lebih kepada ekspansi bisnis dan penguasaan pasar.

Ketentuan perpajakan mengenai merger dan akuisisi di Indonesia saat ini juga sudah mengalami perubahan. Berbeda dengan kondisi AS saat itu, di Indonesia kerugian fiskal yang dimiliki Wajib Pajak yang diakuisisi tidak boleh dikompensasikan oleh Wajib Pajak yang melakukan akuisisi. Belum lagi ketentuan bahwa dividen saat ini tidak dikenai pajak penghasilan. Tentunya ini mengubah persepsi pemegang saham apabila pembayaran melibatkan dividen. Sehingga penelitian saat ini perlu dilakukan dengan memperhatikan update peraturan perpajakan terbaru.

Akan menarik bila penelitian bisa dilakukan dengan melakukan uji beda biaya pajak sebelum dan sesudah merger. Hal ini akan menggambarkan bagaimana pengaruh perpajakan pada merger walau tidak dapat melihat apakah pajak menjadi faktor penentu aktivitas merger dan akuisisi.

Sejauh ini beberapa peneliti banyak yang membandingkan kinerja keuangan sebelum dan setelah merger dan akuisisi. Namun baru sedikit yang menelitia uji beda merger akuisisi pada biaya pajak perusahaan.

Atau dapat pula melihat pengaruh adanya aktivitas merger dan akuisisi pada penghindaran pajak perusahaan. Meneliti apakah manfaat pajak menjadi motif dilakukannya merger akuisisi juga dapat dilihat sebagai intensi perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak melalui pemanfaatan fasilitas atau ketentuan pajak. Bila dibuat penelitian serupa, judul yang bisa diangkat seperti, "Pengaruh Merger dan Akuisisi terhadap Penghindaran Pajak (Uji Beda Sebelum dan Setelah Merger dan Akuisisi) pada Perusahaan yang Terdafatr di BEI" apabila data yang digunakan berupa data sekunder laporan keuangan di bursa.

Referensi:

Auerbach, A.J. & Reishus, D. (1987) The Impact of Taxation on Mergers and Acquisitions.  University of Chicago Press p.69-86. http://www.nber.org/books/auer87-1 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun