Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1_Manajemen Pajak Melalui Beban, A-Z yang Perlu Diketahui!

26 September 2022   06:28 Diperbarui: 26 September 2022   06:39 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang terbayang saat kata “manajemen pajak” muncul? Beberapa ada yang mengaitkan manajemen pajak dengan tax planning, bahkan beberapa mengingat tax avoidance atau tax evasion. Padalah, seharusnya “manajemen pajak” lebih berkonotasi netral, seperti halnya manajemen keuangan, manajemen pemasaran, manajemen produksi, manajemen biaya, atau cabang ilmu manajemen lainnya.

Menurut Lumbantoruan (1994), manajemen pajak merupakan sarana pemenuhan ketentuan perpajakan dengan benar, namun dengan jumlah pajak yang ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.

Pendapat lain menyatakan bahwa manajemen pajak adalah upaya untuk melaksanakan fungsi manajemen sehingga pelaksanaan hak perpajakan dan kewajiban berjalan secara efisien dan efektif. (Pohan, 2013)

Menurut IAI (2015), manajemen pajak merupakan suatu usaha menyeluruh dan terus- menerus dilakukan oleh Wajib Pajak agar seluruh urusan perpajakan dapat dikelola dengan baik, ekonomis, efektif dan efisien, sehingga dapat berkontribusi maksimum bagi kelangsungan usaha Wajib Pajak tanpa mengorbankan kepentingan penerimaan negara.

Dengan kata lain, manajemen pajak adalah upaya perencanaan, implementasi, dan pengendalian aspek perpajakan, baik kewajiban maupun hak dengan benar, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Efektif dan efisien disini artinya dapat memaksimalkan laba maupun likuiditas tanpa melanggar ketentuan yang ada.

Manajemen pajak melalui pengelolaan beban atau biaya berarti upaya perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian perusahaan untuk membebankan biaya dalam pencatatannya dengan tujuan untuk memaksimalkan pendapatan dengan memanfaatkan pilihan ketentuan pajak yang ada atas biaya tersebut. 

Penghematan dimaksud dilakukan dengan memanfaatkan pilihan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan, misal metode penyusutan, atau hal-hal yang tidak diatur dalam ketentuan perpajakan (loopholes).

Manajemen pajak dapat dilakukan dalam berbagai cara, mulai dari pemilihan bentuk usaha, mengoptimalkan ketentuan kredit pajak, pemanfaatan fasilitas pajak, atau pemaksimalan pengurang penghasilan kena pajak. Pemaksimalan pengurang penghasilan kena pajak dapat dilakukan dengan pemilihan pembebanan biaya yang tepat.

Mengapa manajemen pajak atas beban diperlukan?

Dalam ilmu akuntansi, beban atau biaya adalah pengurang penghasilan untuk mendapatkan pendapatan. Cara meningkatkan pendapatan adalah meningkatkan penghasilan atau menurunkan biaya. Untuk pemaksimalan res privata tadi, manajemen perlu memperhitungkan cara agar biaya berkurang.

Karena pajak juga merupakan biaya bagi perusahaan, sangat wajar dan bisa dipahami bila manajemen berusaha meminimalkan pajak. Dengan beban pajak yang minimal, perusahaan memiliki pendapatan bersih yang lebih tinggi. Perusahaan akan memaksimalan nilai bagi pemegang saham dan tentunya perusahaan dapat lebih kompetitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun