Mohon tunggu...
Alfa Mightyn
Alfa Mightyn Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047 | Magister Akuntansi | Manajemen Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1_Manajemen Pajak Melalui Beban, A-Z yang Perlu Diketahui!

26 September 2022   06:28 Diperbarui: 26 September 2022   06:39 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Res Publica, Res Privata

Pernah dengar “Res Publica, Res Privata”? Istilah ini diperkenalkan oleh bangsa Romawi untuk menggambarkan kehidupan bernegara pada saat itu. Res Publica adalah suatu wahana untuk menentukan keadilan dan kebaikan bersama, tidak ada monopoli, semua orang berkemampuan sama. 

Sedangkan Res Privata adalah kemampuan atau upaya untuk bertahan hidup, seperti makan atau berkembang biak. Res Publica versus Res Privata, Polis versus Oikos, atau singkatnya urusan rakyat versus urusan pribadi.

Res publica menjadi dasar penggunaan kata republik, kata yang menjadi salah satu bentuk pemerintahan. Indonesia memilih untuk menjadi negara republik karena menganggap bentuk pemerintahan ini yang paling sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, dan cita-cita bangsa adalah menciptakan keadilan dan kesejahteraan bersama sesuai UUD 1945.

Namun dalam kehidupan bernegara, tidak hanya ada pemerintah dan masyarakat, tidak hanya ada res publica. Seperti pemikiran yang sudah muncul sejak Romawi, res publica selalu disandingkan dengan res privata. Hal ini berlaku di segala aspek bernegara, baik politik, sosial, dan ekonomi. 

Dalam perekonomian empat sektor, selain pemerintah dan rumah tangga, ada pula perusahaan dan dunia internasional. Bila pemerintah mewakili res publica, perusahaan atau dunia usaha lebih mewakili res privata.

Dalam suatu negara, ada kelompok masyarakat yang beruntung dan kurang beruntung. Sedangkan dasar negara mengamanatkan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali. Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan cita- cita ini adalah dengan memberlakukan pajak.

Salah satu fungsi pajak adalah redistribusi pendapatan. Artinya, pajak yang dikumpulkan negara nantinya digunakan untuk kepentingan umum. Pembangunan akan menambah lapangan kerja dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Begitulah mekanisme redistribusi pendapatan berjalan.

Namun disaat pajak dikumpulkan dari dunia usaha, pengusaha juga memiliki res privata, yaitu kepentingan pribadi untuk mendapatkan keuntungan secara maksimal. Bagi pengusaha atau sektor swasta, pajak adalah beban. Semakin tinggi pajak yang harus disetor kepada negara, semakin besar pengurang penghasilan, sehingga pendapatan yang diterima semakin kecil. Disinilah terjadi benturan kepentingan antara res publica dan res privata.

Lalu, bagaimana sektor swasta meresponnya? Diambillah jalan tengah, memaksimalkan keuntungan, menekan biaya pajak, namun tetap dalam koridor legal dan tidak melanggar aturan. Inilah yang dikenal dengan manajemen pajak.

Apa itu manajemen pajak atas beban?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun