Istilah "penemuan hukum" oleh beberapa pakar sering dipermasalahkan, bahwa apakah tidak lebih tepat istilah "pelaksanaan hukum", "penerapan hukum", "pem- bentukan hukum" atau "penciptaan hukum".
Istilah "pelaksanaan hukum" dapat berarti menjalankan hukum tanpa sengketa atau pelanmaran. Namun disarnping itu pelaksanaan hukum dapat pula terjadi kalau ada sengketa, yaitu yang dilaksanakan oleh hakim dan hal ini sekaligus pula merupakan penegakan hukum
Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau  petugas petugas  hukum  lainnya  yang  diberi  tugas  melaksanakan  hukum  terhadap peristiwa hukum  yang kongkrit. Atau dengan kata lain penemuan hukum adalah proses kegiatan pengambilan keputusan yuridis konkrit yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi suatu situasi individual (putusan-putusan hakim, ketetapan, pembuatan akte oleh notaris dan sebagainya). Dalam arti tertentu, penemuan hukum adalah pencerminan pembentukan hukum. Jika dalam pembentukan hukum yang terjadi adalah menetapkan hal umum yang berdasarkan pada waktunya dapat dijabarkan hal yang khusus yang mengemuka (dimunculkan terlebih dulu), namun pada waktu yang bersamaan dapat dikonstatasi (ditetapkan atau dirumuskan peristiwa konkretnya) dampak keberlakuan secara umum.Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan  hukum  yang  bersifat  umuin  dengan  mengingat  peristiwa  kongkrit.
Metode  penemuan  hukum  tidak  hanya  dikenal  dalam konstelasi  hukum  Islam, tetapi dalam  hukum  Barat pun  jauh lebih  maju.  Akan  tetapi,  para ahli  hukum  Barat  lebih  menyukai penggunaan  istilah  pembentukan  hukum  dari pada  istilah penemuan  hukum.  Dalam  hukum  Barat,  seorang  hakim  yang bertindak  selaku  pembentuk  hukum  dalam  hal  perundang-undangantidak   menyebutkansesuatu ketentuan untuk menyelesaikan  suatu  perkara  yang  terjadi. Hakim  memiliki kekuatanpembentuk   hukum,namunkedudukan   hakim bukanlah  pemegang  kekuasaan  legislatif. Oleh  sebab  itu,keputusan  hakim  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum  yang berlaku  seperti  peraturan  umum lainnya.  Dengan  demikian, keputusan  hakim  hanya  berlaku  kepada  pihak-pihak  yang bersangkutan saja.Ada beberapa peristilahan yang sering dikaitkan dengan penemuan hukum, yaitu:Rechtsvorming (pembentukan hukum,Rechtstoepassing (penerapan hukum), Rechtshandhaving (pelaksaan hukum),  Rechtschepping (penciptaan hukum),Rechtsvinding (penemuan hukum)
A. Metode Konvensional
Penemuan hukum adalah merupakan kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang bila terjadi peristiwa konkrit, dimana dalam kegiatan penemuan hukum dibutuhkan adanya suatu metode yang nantinya dapat dipergunakan oleh penegak hukum (hakim) dalam memberikan keputusan terhadap suatu peristiwa hukum yang terjadi, yang dipahami bahwa aturan hukum (undang-undang) dalam peristiwa tersebut tidak jelas atau bahkan belum diatur sama sekali.
Salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu adalah melalui interpretasi atau penafsiran. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang konkrit. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Metode penemuan hukum konvensional terdiri dari:
a. Metode Subsumtif (Vague of Norm)