Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Metode Penemuan Hukum: Konvensional dan Hukum Islam

3 November 2023   19:16 Diperbarui: 4 November 2023   14:00 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Interpertasi Sistematis (UU bagian perundang-undangan);

  • Interprestasi Sosiologis (tinjauan kemasyarakatan);

  • Interprestasi Komparatif (perbandingan sistem hukum);

  • Interprestasi Futuristik (bersifat antisipasi);

  • Interprestasi Restriktif;

  • Interprestasi Ekstensif;

  • Interprestasi Otentik;

  • Interprestasi Interdisipliner;

  • Interprestasi Multidisipliner;

  • b. Metode Konstruksi (Vaccun of Norm)

    • Argumentum per analogium;
    • Argumentum a contrario;
    • Rechtsvervijnings (penyempitan);
    • Argumentum fortiori/fiksi hukum (fakta-fakta baru)

    B. Metode Hukum Islam

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun