Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan, totalitas perintah Allah yang mengatur perilaku kehidupan umat Islam dalam keseluruhan aspeknya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam adalah pondasi yang ditetapkan Allah atas seluruh aktivitas umat Islam. Hukum islam merupakan instruksi-wacana dari Allah kepada hamba sebagai khitab. Manusia sebagai hamba 'hanya' mengenali dan menemukan nya melalui tanda-tanda. Sehingga dalam Islam, hukum syariah merupakan man-discovered law dan bukan man-made law. Hal tersebut karena Tuhan yang merencanakan, namun manusia yang memformulasikannya. Dengan demikian dipahami apabila hukum tidak selalu merupakan barang siap pakai namun harus dicari dan ditemukan. Oleh karena itu, penemuan hukum dalam tradisi islam merupakan suatu hal yang inheren.
Penemuan hukum dalam hukum islam dikenal dengan istilah ijtihad yakni suatu usaha untuk memahami, menemukan dan merumuskan syara'. Sementara seseorang yang berusaha melakukan penemuan disebut mujtahid yakni dengan memahami nash yang berisi hukum dan merumuskannya dalam bentuk rumusan hukum yang mudah dilaksanakan. Sumber penemuan hukum islam yang utama yakni Al-Quran dan Sunnah (Hadits). Dalam hal menemukan hukum dan menetapkan hukum diluar kedua sumber utama tersebut, mujtahid akan mengerahkan nalarnya dalam menemukan hukum dengan berbagai metode atau cara. Berikut ini beberapa cara dalam penemuan hukum islam ;
Metode Interpretasi Linguistik
Metode ini merupakan metode penemuan hukum dengan melakukan interpretasi terhadap teks-teks Al-Quran dan Hadits secara langsung. Sehingga metode ini memang sering digunakan untuk kasus-kasus yang telah ada teks hukumnya namun karena masih kabur (tidak jelas) maka perlu dilakukan penemuan hukum. Dalam tahapan pertama metode ini akan meneropong pada tingkat kejelasan sebuah teks dengan membedakannya menjadi dua yakni teks dengan pernyataan hukum yang jelas (zahir, mufassar, muhkam) Â dengan teks dengan pernyataan hukum yang tidak jelas (khafi, mushkil, mujmal, mutasyabih). Kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam yakni pada pola-pola penunjukan hukum yang dimaksud, pada segi luas-sempitnya cakupan pernyataan hukum dan penyelidikan pada segi bentuk formula taklif dalam pernyataan.
Metode Kausasi
Metode ini merupakan cara penemuan hukum dengan mengkonstruksi hukum terhadap kasus-kasus yang tidak ada teks hukumnya. Metode ini pada dasarnya berupaya untuk melakukan penggalian causa legis dari suatu hukum pada kasus pararel guna dapat diterapkan pada kasus serupa yang baru. Terdapat dua bentuk model dalam metode ini yakni pertama Qiyas (analogi) dan kedua adalah model yang bermaksud mencapai, menjamin dan melestarikan kemaslahatan bagi umat manusia.
Metode Penyelarasan
Metode ini pada prinsipnya ingin melakukan penyelarasan dari berbagai dalil hukum walaupun bertentangan sekalipun. Dalam metode ini berkembang dua teori utama yakni nasakh dan tarjih.Â
Pada dasarnya dari segi metode penemuan hukum yang digunakan, baik dalam hukum konvensional maupun dalam hukum Islam terdapat beberapa persamaan, dan perbedaan, yang pada intinya dapat dikombinasikan dan saling melengkapi. Namun apabila dilihat dari sudut sumber hukum dalam metode penemuan hukum tersebut terdapat perbedaan yang sangat prinsipil, dimana sumber hukum dalam metode penemuan hukum Islam bersumber dari Al-Qur'an dan hadits, sedang sumber hukum metode penemuan hukum konvensional adalah Undang-undang, yurisprudensi, peraturan pemerintahan yang merupakan hasil karya (produk) manusia.
Sementara itu, terdapat persamaan antara metode penemuan hukum konvensional dengan metode hukum islam yakni dalam metode penemuan hukum konvensional dikenal dengan istilah ‘analogi’ yang sama dengan istilah ‘qiyas’ dalam hukum islam. Perbedaan utama antara qiyas dan analogi terletak pada fokus mereka dalam menentukan kesamaan. Qiyas lebih berfokus pada kesamaan faktual antara kasus-kasus, sementara analogi lebih memperhatikan kesamaan prinsip atau tujuan hukum. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menemukan solusi hukum untuk kasus yang belum diatur, pendekatan mereka dalam menemukan kesamaan membedakannya.
Ditulis oleh Mahasiswa Magister Ilmu Hukum - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya