Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kejahatan yang Legal

11 Maret 2021   14:50 Diperbarui: 11 Maret 2021   15:02 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rainforest Action Network (RAN).

Kejahatan pada umumnya adalah sebuah tindakan melawan hukum dimana dengan tindakan itu kita dapat dihukum atau mendapatkan sanksi atas tindakan itu oleh Negara atau otoritas lainnya.

Tetapi percayakah anda di era ini terdapat kejahatan-kejahatan yang legal. Kejahatan-kejahatan yang diperbolehkan untuk dilakukan. Percayakah anda bahwa kita sendiri yang memintakan sebuah kejahatan itu untuk dilindungi oleh Negara.

Hutan adalah salah satu produsen oksigen terbesar di Bumi, hutan juga merupakan tempat cadangan air bersih bagi manusia. Hutan merupakan rumah bagi satwa dan tumbuhan yang juga memiliki hak atas rumah mereka (hutan).

Begitu pentingnya peran hutan bagi kehidupan menjadi wajar jika perusakan terhadap hutan artinya juga perusakan terhadap ekosistem kehidupan.

Tetapi saya rasa seratus tahun kedepan, hutan-hutan di Bumi akan tergantikan dengan gedung-gedung tinggi dan lubang-lubang bekas tambang batu bara atau tempat sampah limbah.

Hutan di Bumi mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Bagaimana bisa hutan yang begitu kita butuhkan semakin tahun jumlahnya berkurang padahal sesuatu yang kita butuhkan seharusnya bertambah dan bukan sebaliknya.

Pembukaan lahan sebagai ladang penghasil uang salah satu faktor kuatnya. Bahwa pesatnya pertumbuhan industrialisasi lah yang memprakarsai rusak dan hilangnya hutan-hutan.

Banyak hutan yang dialih fungsikan menjadi lahan-lahan yang dinilai manusia produktif untuk  mencetak uang. Salah satunya hutan diiubah menjadi perkebnunan kelapa sawit atau jika di kawasan itu mengandung berbagai macam sumber tambang, aktivitas pertambangan oleh manusia pun tak bisa dihindarkan.

Dalam perjalanannya untuk membuka lahan itu, konflik dan sengketa dengan masyarakat adat yang sudah lama mendiami hutan tersebut tak bisa dihindarkan. Namun kebanyakan dari sengketa-sengketa berujung kekerasan dan penindasan terhadap masyarakat adat.

Kriminalisasi oleh aparatur Negara terhadap ketua-ketua adat juga marak terjadi. Negara dengan hukumnya seolah melindungi para perusak hutan ketimbang masyarakat yang sejak dulu ada di kawasan tersebut.

Begitu serakahkah orang-orang tersebut? Perusakan ekosistem tidak hanya akan berdampak pada satwa atau hewan-hewan disana yang dengan terpaksa harus meninggalkan rumahnya dan kehilangan sumber makanan, namun kebanyakan dari hewan-hewan itu mati ketika proses alih fungsi. 

Contoh paling umum adalah alih fungsi hutan menjadi perkebnunan kelapa sawit dengan cara pembakaran hutan yang tentu hal ini juga akan membakar hewan-hewan di sana.

Terlepas dari hutan di atas, apakah kalian pernah bertanya kenapa manusia melakukan semua ini. Dalam hal ini adalah membuka perkebunan kelapa sawit besar-besaran. Sudah jelas bahwa manusia melakukannya untuk kepentingan manusia itu sendiri. Permintaan pasar untuk menyediakan minyak sebagai kebutuhan kalian itulah sebabnya.

Maka dari itu kenapa kerusakan-kerusakan ini diperbolehkan. Sudah tentu kalian dapat menebaknya. Ini juga karena permintaan kalian. Untuk memenuhi kebutuhan minyak kalian.

Tetapi bagaimana apabila terdapat rakyat miskin yang ingin mengambil beberapa pohon di hutan. Atau tidak tahu jika itu adalah batang pohon milik perhutani. Seperti contoh kasus nenek Asyani dihukum 15 bulan penjara gara-gara mencuri kayu yang ia senidiri tidak tahu bahwa kayu itu milih perhutani dan dilarang untuk mengambilnya.

Sebuah perbedaan besar. Jika seorang pengusaha membakar dan merusak hutan yang luas diperbolehkan karena sudah mengantongi izin oleh Negara. Sedangkan seorang nenek yang mengambil bebrapa batang kayu berujung berujung pidana. Dewasa ini substansi dari apa itu fungsi hutan dan alamyang sesungguhnya sudah tidak dipertimbangkan lagi karena hasrat dan nafsu manusia yang melampaui segalanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun