Mohon tunggu...
Miftakhul Shodikin
Miftakhul Shodikin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Kenapa kamu hidup ?

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kejahatan yang Legal

11 Maret 2021   14:50 Diperbarui: 11 Maret 2021   15:02 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan pada umumnya adalah sebuah tindakan melawan hukum dimana dengan tindakan itu kita dapat dihukum atau mendapatkan sanksi atas tindakan itu oleh Negara atau otoritas lainnya.

Tetapi percayakah anda di era ini terdapat kejahatan-kejahatan yang legal. Kejahatan-kejahatan yang diperbolehkan untuk dilakukan. Percayakah anda bahwa kita sendiri yang memintakan sebuah kejahatan itu untuk dilindungi oleh Negara.

Hutan adalah salah satu produsen oksigen terbesar di Bumi, hutan juga merupakan tempat cadangan air bersih bagi manusia. Hutan merupakan rumah bagi satwa dan tumbuhan yang juga memiliki hak atas rumah mereka (hutan).

Begitu pentingnya peran hutan bagi kehidupan menjadi wajar jika perusakan terhadap hutan artinya juga perusakan terhadap ekosistem kehidupan.

Tetapi saya rasa seratus tahun kedepan, hutan-hutan di Bumi akan tergantikan dengan gedung-gedung tinggi dan lubang-lubang bekas tambang batu bara atau tempat sampah limbah.

Hutan di Bumi mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Bagaimana bisa hutan yang begitu kita butuhkan semakin tahun jumlahnya berkurang padahal sesuatu yang kita butuhkan seharusnya bertambah dan bukan sebaliknya.

Pembukaan lahan sebagai ladang penghasil uang salah satu faktor kuatnya. Bahwa pesatnya pertumbuhan industrialisasi lah yang memprakarsai rusak dan hilangnya hutan-hutan.

Banyak hutan yang dialih fungsikan menjadi lahan-lahan yang dinilai manusia produktif untuk  mencetak uang. Salah satunya hutan diiubah menjadi perkebnunan kelapa sawit atau jika di kawasan itu mengandung berbagai macam sumber tambang, aktivitas pertambangan oleh manusia pun tak bisa dihindarkan.

Dalam perjalanannya untuk membuka lahan itu, konflik dan sengketa dengan masyarakat adat yang sudah lama mendiami hutan tersebut tak bisa dihindarkan. Namun kebanyakan dari sengketa-sengketa berujung kekerasan dan penindasan terhadap masyarakat adat.

Kriminalisasi oleh aparatur Negara terhadap ketua-ketua adat juga marak terjadi. Negara dengan hukumnya seolah melindungi para perusak hutan ketimbang masyarakat yang sejak dulu ada di kawasan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun