c. Amanah
d. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat.
4. Muallaf
Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka. Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, orang-orang muallaf (orang yang dapat dibujuk hatinya) dengan zakat adalah
a. Orang-orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah, mereka diberikan zakat sebagai bantuan untuk meningkatkan imannya yang masih lemah.
b. Pemimpin yang telah masuk Islam dan diharapkan mempengaruhi kaumnya yang masih kafir supaya mereka masuk Islam.
c. Pemimpin yang telah kuat imannya diharapkan mencegah perbuatan jahat orang-orang kafir yang ada di bawah pimpinannya atau perbuatan orang-orang yang tidak mau memelihara zakatnya.
d. Orang-orang yang dapat mencegah tindakan orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
5. Fi Riqab (Memerdekakan Budak)
Menurut istilah syara'riqab ialah budak atau hamba sahaya. Budak atau hamba sahaya dinamakan raqaba atau riqab, karena dia dikuasai sepenuhnya oleh tuannya sehingga dengan diberikannya bagian zakat tujuannya agar mereka dapat melepaskan diri dari belenggu perbudakan. Adapun cara untuk membebaskan budak antara lain dengan cara sebagai berikut:
a. Membantu budak mukattab, ialah budak yang telah mengadakan perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan jumlah tertentu maka bebaslah ia dari perbudakan.