Mohon tunggu...
Miftakhul Nuril Arzaq
Miftakhul Nuril Arzaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM : 102190135 Kelas : SM E

Mahasiswa IAIN Ponorogo Fakultas Syariah jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Mustahik Dalam Islam

23 Mei 2021   22:22 Diperbarui: 23 Mei 2021   22:37 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Amanah

d. Memiliki ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum zakat dan hal lain yang terkait dengan tugas amil zakat.

4. Muallaf

Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka. Menurut Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, orang-orang muallaf (orang yang dapat dibujuk hatinya) dengan zakat adalah

a. Orang-orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah, mereka diberikan zakat sebagai bantuan untuk meningkatkan imannya yang masih lemah.

b. Pemimpin yang telah masuk Islam dan diharapkan mempengaruhi kaumnya yang masih kafir supaya mereka masuk Islam.

c. Pemimpin yang telah kuat imannya diharapkan mencegah perbuatan jahat orang-orang kafir yang ada di bawah pimpinannya atau perbuatan orang-orang yang tidak mau memelihara zakatnya.

d. Orang-orang yang dapat mencegah tindakan orang-orang yang tidak mau membayar zakat.

5. Fi Riqab (Memerdekakan Budak)

Menurut istilah syara'riqab ialah budak atau hamba sahaya. Budak atau hamba sahaya dinamakan raqaba atau riqab, karena dia dikuasai sepenuhnya oleh tuannya sehingga dengan diberikannya bagian zakat tujuannya agar mereka dapat melepaskan diri dari belenggu perbudakan. Adapun cara untuk membebaskan budak antara lain dengan cara sebagai berikut:

a. Membantu budak mukattab, ialah budak yang telah mengadakan perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dengan jumlah tertentu maka bebaslah ia dari perbudakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun