b. Membeli budak untuk dimerdekakan atau menambahkan uang dari seorang yang hendak membeli budak untuk dibebaskan.
c. Melakukan advokasi terhadap mereka yang menjadi korban perbudakan walaupun dalam konteks masyarakat sekarang sulit mencari orang yang memang betul-betul menjadi budak.
6. Gharim
Gharim adalah orang-orang yang terbebani oleh hutang. Orang berhutang yang berhak menerima penyaluran zakat dalam golongan ini ialah:
a. Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan, dengan syarat, hutang itu tidak untuk kemaksiatan, hutang itu melilit pelakunya, si pengutang tidak sanggup lagi melunasi hutangnya, hutang itu sudah jatuh tempo dan harus dilunasi.
b. Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, seperti berhutang untuk mendamaikan antara pihak yang bertikai dengan memikul biaya diyat (denda criminal) atau biaya barang-barang yang dirusak. Orang seperti ini berhak menerima zakat walaupun mereka orang kaya yang mampu melunasi hutangnya.
c. Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, dimana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dalam kondisi kesulitan keuangan.
d. Orang yang berhutang untuk membayar diyat karena pembunuhan tidak sengaja, apabila keluarga benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut, begitu pula kas negara.
7. Fisabilillah
Fisabilillah (di Jalan Allah) adalah segala jalan yang akan mengantarkan umat kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan agama-Nya dan juga melaksanakan hukum-hukum-Nya.
Sedangkan pengertian fisabilillah dalam mazhab Maliki adalah: "pejuang yang memiliki ikatan, diberikan untuk menjadi kebutuhan mereka dalam peperangan baik keadaan mereka kaya atau miskin." Pengertian fisabilillah yang diberikan Malikiyah tersebut menunjukkan bahwa tidak membedakan kaya dan miskin.