Mohon tunggu...
Miftahur Rizqi
Miftahur Rizqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbandingan Mazhab, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Mahasiswa Perbandingan Mazhab, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Sholat Jum'at

5 Juli 2024   13:29 Diperbarui: 5 Juli 2024   13:40 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dari sedekah ialah hanya sunnah, yang berarti jika melakukannya mendapatkan pahala dari Allah dan juka tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa. Akan tetapi sedekah adakalannya menjadi wajib dan haram. Menjadi wajib jika kita bersedekah kepada seseorang jika kita tidak mensedekahkannya dapat mengancam kehidupan orang itu atau bisa dikatakan orang itu bisa mati, dan menjadi haram karena kita mengetahui bahwasanya jika kita bersedekah kepada orang itu, maka uang sedekah dari kita akan digunakan untuk hal yang melenceng dari syariat atau bisa dikatakan digunakan untuk hal maksiat.

Hari Jumat sangat istimewa di hati umat Islam. Hal ini disebutkan secara langsung dalam hadits Rasulullah saw, bahwa hari Jumat merupakan rajanya hari.

Tak pelak, karena keistimewaannya itu, sejumlah masjid atau perseorangan memberikan sedekah berupa nasi kotak atau makanan selepas shalat Jumat kepada jamaah.

Sedekah merupakan hal yang sangat baik, apalagi dilakukan pada hari yang istimewa, Jumat. Disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa bersedekah di hari Jumat pahalanya berlipat-lipat. Hadits tersebut dikutip oleh Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm sebagaimana

"Telah sampai kepadaku dari Abdillah bin Abi Aufa bahwa Rasulullah bersabda, 'Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku di hari Jumat sesungguhnya shalawat itu tersampaikan dan aku dengar'. Nabi bersabda, 'Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan'." (Imam al-Syafi'i, al-Umm, juz 1, hal. 239).

Hari Jumat termasuk dari salah satu waktu yang utama dalam melakukan sedekah. Hal ini mengingat hari Jumat merupakan hari raya bagi umat Islam.

Apalagi yang disedekahkan adalah makanan. Memberikan makanan kepada orang lain merupakan kebiasaan yang sangat baik dalam Islam. Sayyid Muhammat bin Alawi bin Abbas al-Maliki al-Hasani menyebutkan, bahwa memberikan makan kepada orang lain merupakan bagian amal yang paling diharapkan dapat mengantarkan umat Islam masuk surga.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw ketika ditanya Abu Hurairah mengenai hal yang dapat mengantarkan masuk surga. "Memberikan makan, menebarkan salam, jalin silaturrahim, shalat malam saat orang lain terlelap, maka engkau akan masuk surga dengan penuh keselamatan dan penghormatan."

Bahkan orang yang memberikan makan ini mendapatkan ruangan dan pintu khusus di surga. Hal itu disebut secara langsung oleh Rasulullah sawt dalam haditsnya berikut.

"Sungguh di surga terdapat suatu ruangan yang terlihat luarnya dari dalamnya, dan terlihat dalamnya dari luarnya. Abu Malik al-Asy'ari bertanya kepada Rasulullah saw, "Untuk siapa ruangan tersebut, wahai Rasulullah?" (Ruangan itu) Untuk orang yang berbicara dengan perkataan yang baik, memberi makan kepada orang lain, beribadah malam hari sedang orang lain tengah asyik dalam lelapnya,"

Sedekah termasuk amalan yang bersifat sosial (al-muta'ddiyah). Artinya, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakannya, namun juga dirasakan oleh banyak orang lain.  Selama ini sedekah dipahami sebatas pemberian sejumlah uang kepada orang miskin atau mereka yang tidak mampu. Sehingga, seakan-akan sedekah hanya "dimonopoli" oleh orang kaya atau kalangan tertentu yang mumpuni secara finansial semata.
<>
Padahal sedekah bisa dilakukan oleh siapapun termasuk orang yang tak berpunya sekalipun. Sebab sedekah tidak selalu berati pemberian materi. Sedekah juga bisa bermakna pemberian yang bersifat non-materi. Semisal, membantu orang lain, menyingkirkan duri di jalan, berbicara dengan bahasa yang santun dan sopan, dan lain-lain. Pemahaman ini merujuk kepada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun