Mohon tunggu...
Miftahur Rahman Hakim
Miftahur Rahman Hakim Mohon Tunggu... Dosen - Profil

Pengajar dan Pembelajar Ekonomi Islam IAIN Kendari

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Problematika Hak Milik Dana Haji di Indonesia

3 September 2018   10:04 Diperbarui: 3 September 2018   10:51 815
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut, menurutnya, ditinjau dari fikih muamalat bahwasanya ini antara jamaah haji dengan Negara, di mana jamaah haji menyetorkan uang untuk memperoleh jasa pelayanan ibadah haji selama di mekkah dan madinah. Dan negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap calon jamaah tersebut.

Kemudian kepala Bappenas sekaligus ketua umum IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam) Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa masyarakat saat ini banyak salah paham.

Banyak yang berpendapat bahwa dana haji dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, padahal sebenarnya, dana haji milik jamaah tersebut di investasikan yang kemudian hasilnya akan kembali kepada calon jamaah haji tersebut. (republika,1/3/17).

Ketiga, Hasil Investasi Untuk Kemashlahatan Umat (calon Jamaah Haji). Maksudnya adalah ketika pemerintah menggunakan dana milik calon jamaah haji untuk di invetasikan pada sektor-sektor tertentu, harusnya hasil dari investasi dikembalikan kepada jamaah.

Seperti yang dilakukan Lembaga Tabung Haji (LTH) Malaysia yang menggunakan dana milik calon jamaah haji kemudian memberikan feedback-nya kepada jamaah, seperti pelayanan akomodasi bintang 5, hotel dekat dengat masjid selama di Makkah, Madinah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina, dan juga mendirikan rumah sakit di Makkah, dan mengelola transportasi Udara bagi jamaah haji. (detik.com).

Keempat, Komunikasi dengan Masyarakat. Hal ini yang terpenting segala sesuatu yang tidak dikordinasikan dengan baik maka akan menimbulkan kesalahpahaman. Kebjakan-kebijakan yang tidak akomodatif dan bertentangan dengan aspirasi umat sehendaknya dicabut dan diubah. Hal ini sangat penting guna untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat yang tinggi.

Kemudian berkaitan tentang problematika dana haji ini, kita serahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar dapat bekerja semaksimal mungkin, dengan membuat skema akad terbaru yang dikoordinasikan dengan DSN MUI, agar kejelasan akad tersebut dapat memberian ketenangan bagi calon jamaah haji dan juga masyarakat.

Penulis : Miftahur Rahman H

Mahasiswa UII Yogyakarta asal daerah Kendari

Sumber : Kendari POS

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun