Mohon tunggu...
Miftahul Rachman
Miftahul Rachman Mohon Tunggu... Penulis - Kontributor

Lahir di desa Banjarsari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Propinsi jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Politik

Heboh Tunda Pemilu Putusan PN Jakarta Pusat Kontroversial

6 Maret 2023   00:06 Diperbarui: 6 Maret 2023   00:18 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Jika tidak puas dengan keputusan hakim, maka dapat ditempuh banding kepada pengadilan yang lebih tinggi," penjelasan PN Jakarta Pusat.

Menjawab tuduhan bahwa PN Jakarta Pusat meminta penundaan pemilu, dijawab PN Jakarta Pusat, tidak ada dalam putusan hakim meminta untuk melakukan penundaan pemilu.

"Putusan hakim meminta melakukan tahapan ulang, hingga tahun 2025 saja," katanya.

Semakin tidak jelas, amar putusan hakim, antara meminta ditunda dan meminta perbaikan tahapan hingga tahun 2025.

Penegasan Menkopolhukam 

Menyikapi keputusan PN Jakarta Pusat yang kontroversi itu, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, segera memberikan penegasan bahwa Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 berjalan seperti telah ditetapkan melalui peraturan perundangan yang berlaku.

"Saya bahkan merupakan orang pertama, dalam pemerintahan, yang menegaskan bahwa tahapan pemilu harus berjalan sebagaimana telah ditetapkan," ujarnya.

Bahkan Mahfud menilai bahwa keputusan Hakim dari Pengadilan negeri Jakarta Pusat itu merupakan keputusan yang mencurigakan. (MR) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun