"Jika tidak puas dengan keputusan hakim, maka dapat ditempuh banding kepada pengadilan yang lebih tinggi," penjelasan PN Jakarta Pusat.
Menjawab tuduhan bahwa PN Jakarta Pusat meminta penundaan pemilu, dijawab PN Jakarta Pusat, tidak ada dalam putusan hakim meminta untuk melakukan penundaan pemilu.
"Putusan hakim meminta melakukan tahapan ulang, hingga tahun 2025 saja," katanya.
Semakin tidak jelas, amar putusan hakim, antara meminta ditunda dan meminta perbaikan tahapan hingga tahun 2025.
Penegasan MenkopolhukamÂ
Menyikapi keputusan PN Jakarta Pusat yang kontroversi itu, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, segera memberikan penegasan bahwa Pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 berjalan seperti telah ditetapkan melalui peraturan perundangan yang berlaku.
"Saya bahkan merupakan orang pertama, dalam pemerintahan, yang menegaskan bahwa tahapan pemilu harus berjalan sebagaimana telah ditetapkan," ujarnya.
Bahkan Mahfud menilai bahwa keputusan Hakim dari Pengadilan negeri Jakarta Pusat itu merupakan keputusan yang mencurigakan. (MR)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H