Jember _ Â Selama.kurun waktu puluhan tahun, Warga Desa Tugusari tak hentinya mempertanyakan keberadaan seluas 17 Hektar Tanah Kas Desa (TKD) yang raib tak jelas statusnya.
Tokoh Masyarakat Tugusari Achmad Hasyiem mengaku pernah mendesak Pemerintahan Desa Tugusari untuk menginventarisir  TKD, agar nilai manfaatnya optimal untuk kepentingan Warga Desanya.
Hal itu terungkap saat Inisiator Jaringan Intelektual Tugusari (JITU) M Yunus,  mengundang  Achmad Hasyiem untuk memberikan keterangan dalam acara rutin Live melalui akun Facebook JITU.
Hasyiem mengaku pernah  mendorong  Pemdes Tugusari mempertemukan segenap  pihak, diantara Manajemen  PT JA Wattie Tugusari,  Administratur  PTPN XII Banjarsari serta Warga masyarakat yang diduga sebagai pengelola sebagian  TKD.
"Tapi entah bagaimana ceritanya terus kemudian masalah tersebut tanpa kabar, Â sampai kades yang menjabat waktu itu purna tugas" sesalnya.
Hasyiem berharap  TKD  kembali dikelola Pemerintah Desa agar pendapatan  TKD  bisa bermanfaat untuk masyarakat Tugusari, mengingat nilainya bisa mencapai 170 jutaan per tahun.
"Semestinya masuk ke kas desa Tugusari itu, karena kalau uang itu digunakan untuk dana sosial masyarakat desa Tugusari, saya pastikan tak ada lagi rumah berlantai tanah dan berdinding bambu diTugusari," tukasnya.
Hasyiem menyadari kesadaran  masyarakat Tugusari masih rendah, namun pria itu berharap Warga sudi turut serta berjuang  agar TKD yang diduga hilang  bisa dikelola  Pemdes Tugusari.
"Masyarakat harus aktif mengawal proses agar TKD itu bisa kembali dikelola desa atau minimal kalau memang harus dikelola pihak ketiga ya harus jelas prosentase penghasilannya dan jelas juga peruntukannya" kata hasyiem.
Tindakan Hasyiem semata hanya ingin memperjuangkan harga Rakyat Desa Tugusari, bukan mencari - cari masalah.
"Saya sudah tua,  saya tidak punya kepentingan apa-apa kecuali hanya ingin agar kekayaan desa ini bisa dinikmati warga Tugusari itu saja, mestinya  ayo yang muda-muda ini yang tergabung dalam JITU ini supaya bisa menjadi fasilitator sehingga TKD itu bisa dikelola pemdes," pintanya.
Mendengar permintaan hasyiem, Â inisiator JITU M Yunus mengatakan akan menindak lanjuti dugaan hilangnya TKD.
"Kami dan rekan-rekan JITU akan mengkajinya terlebih dahulu dan tentu akan kami tindak lanjuti, tidak hanya sekedar supaya jelas statusnya dan dapat dikelola pemdes tapi juga agar TKD itu benar-benar bisa dinikmati manfaatnya oleh masyarakat Tugusari secara keseluruhan" tutur Yunus.
Yunus menjelaskan, seperti tertuang dalam  UU Desa no 6 tahun 2014 pasal 68 ayat 2 huruf c tentang hak dan kewajiban masyarakat desa,  disebutkan: Masyarakat Desa berkewajiban mendorong terciptanya situasi yang aman,
nyaman, dan tenteram di Desa.
"Bagaimanapun ketidak jelasan status TKD itu tentu menimbulkan keresahan dimasyarakat dan menyelesaikan permasalahan ini sudah menjadi kewajiban kita bersama," pungkasnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H