Yunus menjelaskan, seperti tertuang dalam  UU Desa no 6 tahun 2014 pasal 68 ayat 2 huruf c tentang hak dan kewajiban masyarakat desa,  disebutkan: Masyarakat Desa berkewajiban mendorong terciptanya situasi yang aman,
nyaman, dan tenteram di Desa.
"Bagaimanapun ketidak jelasan status TKD itu tentu menimbulkan keresahan dimasyarakat dan menyelesaikan permasalahan ini sudah menjadi kewajiban kita bersama," pungkasnya. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!