Yunus menjelaskan, seperti tertuang dalam  UU Desa no 6 tahun 2014 pasal 68 ayat 2 huruf c tentang hak dan kewajiban masyarakat desa,  disebutkan: Masyarakat Desa berkewajiban mendorong terciptanya situasi yang aman,
nyaman, dan tenteram di Desa.
"Bagaimanapun ketidak jelasan status TKD itu tentu menimbulkan keresahan dimasyarakat dan menyelesaikan permasalahan ini sudah menjadi kewajiban kita bersama," pungkasnya. (*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!