Yunus menjelaskan, seperti tertuang dalam  UU Desa no 6 tahun 2014 pasal 68 ayat 2 huruf c tentang hak dan kewajiban masyarakat desa,  disebutkan: Masyarakat Desa berkewajiban mendorong terciptanya situasi yang aman,
nyaman, dan tenteram di Desa.
"Bagaimanapun ketidak jelasan status TKD itu tentu menimbulkan keresahan dimasyarakat dan menyelesaikan permasalahan ini sudah menjadi kewajiban kita bersama," pungkasnya. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI