Mohon tunggu...
Miftahul Farichah
Miftahul Farichah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Manusia yang ingin belajar dan berkembang menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Masyarakat Madani dan Civil Society Berbeda?

19 November 2022   00:41 Diperbarui: 19 November 2022   00:56 2000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Supremasi hukun atau Rule of law berarti kekuasaan tertinggi dalam hukum, artinya ada jaminan keadilan yang dapat diterapkan. Ini bisa terjadi ketika negara menjadikan hukum sebagai otoritas tertinggi. Pada titik ini, harus ditegaskan bahwa keadilan yang relevan dapat diwujudkan melalui penerapan hukum yang netral saat ini. Artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran atas nama hukum.

6. Keadilan sosial

Keadilan sosial, atau keadilan sosial, adalah keseimbangan dan juga distribusi relatif antara hak dan kewajiban warga negara dan negara. Dimana menyangkut aspek kehidupan. Artinya warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Demikian pula, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Hak dan kewajiban ini seimbang.

Sehingga juga memberikan hasil yang seimbang. Tentu ada pluralitas atau keragaman dalam masyarakat. Karena keragaman ini, kita harus adil dan tidak membeda-bedakan satu sama lain. Sebagai masyarakat yang memiliki keimanan dan ketaqwaan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat madani telah menunjukkan dirinya sebagai masyarakat yang beradab. 

Dimana mereka memiliki sopan santun dan tata krama yang baik. Selain itu, mereka memiliki pendidikan terhadap tetangga mereka dan Tuhan yang mereka percayai.

7. Ruang publik yang bebas

Di sini, masyarakat sipil bebas mengemukakan pendapat yang berbeda dan mengumpulkan serta memperoleh informasi secara luas.

Keberadaan masyarakat sipil menjadi penting sebagai kelompok penekan yang didasarkan pada kepentingan kelompok lemah. Ketentuan ini memberikan akses kepada kelompok rentan terhadap proses dan pembuatan produk hukum untuk mencapai keseimbangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun