Supremasi hukun atau Rule of law berarti kekuasaan tertinggi dalam hukum, artinya ada jaminan keadilan yang dapat diterapkan. Ini bisa terjadi ketika negara menjadikan hukum sebagai otoritas tertinggi. Pada titik ini, harus ditegaskan bahwa keadilan yang relevan dapat diwujudkan melalui penerapan hukum yang netral saat ini. Artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran atas nama hukum.
6. Keadilan sosial
Keadilan sosial, atau keadilan sosial, adalah keseimbangan dan juga distribusi relatif antara hak dan kewajiban warga negara dan negara. Dimana menyangkut aspek kehidupan. Artinya warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Demikian pula, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Hak dan kewajiban ini seimbang.
Sehingga juga memberikan hasil yang seimbang. Tentu ada pluralitas atau keragaman dalam masyarakat. Karena keragaman ini, kita harus adil dan tidak membeda-bedakan satu sama lain. Sebagai masyarakat yang memiliki keimanan dan ketaqwaan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat madani telah menunjukkan dirinya sebagai masyarakat yang beradab.Â
Dimana mereka memiliki sopan santun dan tata krama yang baik. Selain itu, mereka memiliki pendidikan terhadap tetangga mereka dan Tuhan yang mereka percayai.
7. Ruang publik yang bebas
Di sini, masyarakat sipil bebas mengemukakan pendapat yang berbeda dan mengumpulkan serta memperoleh informasi secara luas.
Keberadaan masyarakat sipil menjadi penting sebagai kelompok penekan yang didasarkan pada kepentingan kelompok lemah. Ketentuan ini memberikan akses kepada kelompok rentan terhadap proses dan pembuatan produk hukum untuk mencapai keseimbangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H