Mohon tunggu...
Miftahul Farichah
Miftahul Farichah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Manusia yang ingin belajar dan berkembang menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Santri Juga Pahlawan Kemerdekaan NKRI, Keren!!!

16 Oktober 2022   22:44 Diperbarui: 5 November 2022   13:16 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Masa Pergerakan Nasional, pada masa ini semangat dan perjuangan sangat membara utuk melawan segala bentuk penjajahan yang ada di Indonesia, misalnya penjajahan Belanda.

3. Masa Proklamasi dan Perang Kemerdekaan, pada masa ini merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia dimana  Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dibacakan pada 17 Agustus 1945 dan disahkannya Pancasila sebagai identitas negara Indonesia.

4. Masa Perjuangan Mengisi Kemerdekaan, pada masa ini nilai-nilai perjuangan terus dilestarikan dan berkembang dimana nilai-nilai perjuangan itu adalah nilai-nilai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Keempat perjuangan tersebut tidak dapat dipisahkan dari para pejuang di Indonesia, termasuk para kyai dan santri.
Salah satu peristiwa sejarah yang berani dilalui santri adalah peristiwa 19 September 1945. Saat itu bendera Belanda berkibar di tiang Hotel Orangje, Surabaya. Mereka merobek biru,dan meninggalkan merah dan putih. Selain itu, juga terjadi peristiwa penyitaan senjata tentara Jepang pada tanggal 23 September 1945 yang pada akhirnya menyebabkan Presiden Soekarno berkonsultasi dengan KH. Hasyim Asy'ari yang berpengaruh di hadapan para ulama.

Soekarno melalui utusannya menanyakan tentang hukum untuk mempertahankan kemerdekaan. K.H. Hasyim Asy'ari kemudian menjawab dengan tegas bahwa umat Islam perlu mempertahankan negaranya dari ancaman asing. Nah disinilah muncul Resolusi Jihad tadi.

Pada tanggal 17 September 1945, K.H. Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa jihad melawan penjajah. Efek dari resolusi jihad begitu luas sehingga menggerakkan mahasiswa ke Surabaya untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ditambah dengan kobaran api semangat Bung Tomo, peristiwa itu terjadi pada 10 November 1945 yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Perumusan "Resolusi Jihad" sendiri dipimpin langsung oleh KH. Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. Keputusan yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 itu memuat kewajiban untuk melakukan jihad mempertahankan kemerdekaan Indonesia melawan kekuatan kolonial yang masih ada di Indonesia.

Hingga akhirnya mencapai puncak perlawanan pada 10 November 1945 yang juga dikenal sebagai cikal bakal peringatan Hari Pahlawan. Resolusi jihad disepakati, tetapi sengaja tidak disiarkan melalui radio atau surat kabar karena alasan politik. Keputusan hanya disebarluaskan melalui masjid, mushola, bahkan dari mulut ke mulut. Namun, pemerintah mengajukan resolusi baru melalui surat kabar Kedaulatan Rakyat pada 26 Oktober 1945.

Peristiwa yang melatarbelakangi Resolusi Jihad itu karena Belanda masih berusaha memprovokasi rakyat Indonesia. Fatwa resolusi jihad menjadi dasar penetapan Hari Santri. Hari Santri ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Keputusan Presiden ini ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2015. Sejak saat itu, Hari Santri diperingati secara rutin setiap tanggal 22 Oktober.

Hari Santri Nasional tahun 2022 ini mengangkat tema "Pemberdayaan untuk Menjaga Martabat Manusia". Tema ini menggambarkan keberadaan mahasiswa yang tercatat dalam sejarah dalam setiap fase perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaan hingga sekarang.

Selamat Hari Santri Nasional 2022 kepada seluruh warga negara Indonesia, khususnya kepada para santri yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dan santri yang saat ini sedang menuntut ilmu di Pesantren dan Mahasantri Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun