Mohon tunggu...
Miftahul Munir
Miftahul Munir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jangan takut gagal, cobalah sebanyak mungkin sebisamu

Mahasiswa Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia

12 Januari 2022   11:45 Diperbarui: 12 Januari 2022   11:58 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dari Aisyah ra (menceritakan) bahwasannya Nabi menikahinya pada waktu beliau masih berumur 6 tahun, sebagai istri pada usia 9 tahun, dan beliau tinggal bersama pada umur 9 tahun pula" [Hadis Muttafaq'alaihi).

Konsep Maqashid as-Syariah dalam Pernikmahan Usia Anak

Pernikahan di bawah usia dalam sudut pandang maqashid (tujuan-tujuan) al-Qur'an. Mengacu pada sejumlah bukti dari hasil penelitian, pernikahan dini ini melahirkan pengaruh negatif yang sangat besar. 

Dampak negatif tersebut pasti saja merisaukan terwujudnya perlindungan terhadap  jiwa, harta kekayaan, akal, agama bahkan keturunan. Tidak tersedia ayat Al-Qur'an yang secara cakap menyangkal pernikahan dini, namun adanya mafsadat yang tidak ringan. 

Usia yang masih prematur menjadi penyebab dari timbulnya mafsadat di atas, padahal ayat telah menyerahkan standar umur pernikahan (QS. Al-Nisa' [4]: 6). 

Dalam keadaan tertentu pernikahan di bawah usia tetap bisa menimbulkan faedah yang sepadan dengan tujuan luhur al-Qur'an, seperti diyakini bisa menjauhkan seseorang dari perilaku zina. Namun, setiap sisi positif dan negatif harus menjadi pertimbangan berlandasan nilai kepentingan yang hendak dicapai, termasuk yang bersangkutan dengan tingkatan maqashid: antara tujuan yang bersifat primer (dharuriyat), sekunder (hajiyat) maupun tersier (tahsiniyat).

Kesimpulan

Berdasarkan artikel di atas dapat diambil kesimpulan bahwa secara epistimologis, perkawinan dini merupakan hasil tafsir ulama' terhadap Al-Qur'an surat Ath-Thalaq [65]: 4 yang mengisyaratkan iddah bagi mereka yang belum haid. Islam tidak memberikan batasan umur ideal dalam pernikan. 

Perkawinan dapat dilakukan oleh calon mempelai yang belum atau sudah baligh jika telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Meskipun demikian, para ulama berpbeda pendapat tentang batas usia baligh bagi laki-laki dan perempuan serta kebolehan menikahkan seseorang pada usia anak-anak. 

Umat islam diperbolehkan memberikan batasan usia dalam menimbulkan kemaslahatan. Batas umur pernikahan perlu diperbaiki menimbang berbagai efek negatif yang terjadi akibat model pernikahan ini, misalnya perkara kesehatan reproduksi perempuan, perkara ekonomi keluarga, hingga perceraian. Model pernikahan seperti ini tidak dapat dipraktikan karena tidak sejalan dengan maqoshid al-nikah, yaitu membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun