Mohon tunggu...
Miftahul Munir
Miftahul Munir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jangan takut gagal, cobalah sebanyak mungkin sebisamu

Mahasiswa Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia

12 Januari 2022   11:45 Diperbarui: 12 Januari 2022   11:58 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Hasil dan Pembahasan

Batas Usia Anak dalam Hukum Positif Indonesia

Hasil dan Pembahasan Batas Usia Anak dalam Hukum Positif Indonesia Berbagai undang-undang mengatur batas umur anak secara berbeda-beda. Perbedaan batasan yang diberikan berhubungan erat dengan dasar persoalan yang diatur. 

Pembatasan umur anak-anak merupakan cara negara melindungi warganya yang belum mampu mengemukakan pemikiran dengan tepat dan belum menyadarai balasan dari perbuatannya. Berikut ini sejumlah pengertian mengenai anak dalam peraturan di Indonesia, antara lain :

  • Undang- undang Nomor 11 Tahun 2012 perihal Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 yaitu Anak yang Berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah Anak yang telah berumur dua belas tahun, tetapi belum berumur delapan belas tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
  • Undang-undang Nomor. 4 Tahun 1979 perihal Kesejahteraan Anak, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) menakrifkan bahwa anak merupakan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum menikah.
  • Undang-undang Nomor. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia menguraikan pengertian perihal anak ialah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum Islam

Pernikahan dini kerap terjadi di kota maupun desa. Pernikahan dini ini sering sekali mengabaikan  peraturan pada UU perkawinan yang tersedia dalam pasal ayat 7 ayat (1). 

Padahal UU perkawinan tertera mengatur batasan umur. Batasan umur untuk laki-kaki sekitar 20 tahun dan wanita sekitar 16 tahun. Allah berfirman, "dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba hamba sahayamu yang perjaka dan yang perempuan" Al-Quran Surah An-Nur (24): 32.

Menurut ulama, yang dimaksud dengan layak yaitu kemampuan bagian dalam biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk melahirkan keturunan. Pernikahan dini barang pasti menyangkut-nyangkutkan pasangan remaja yang sebenarnya masih belum patut. 

Namun, perkara tersebut masih terjadi karena berbagai faktor. Misalnya, ada yang di jodohkan oleh orang tua bahkan terdapat juga karena sudah terlanjur mengerjakan pergaulan bebas.

Ibnu Syubromah berpandangan tersangkut pernikahan yang dilaksanakan Nabi Saw dengan Aisyah yang waktu itu masih berumur 6 tahun. Ibnu Syubromah memperhitungkan perkara itu adalah ketentuan khusus untuk Nabi Saw. Yang tidak bisa ditiru atau dilaksanakan oleh umat Islam. 

Akan tetapi, menurut johar mayoritas hukum Islam memperkenankan pernikahan dini dan sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan para sahabat. Bahkan, sejumlah ulama melumrahkan perkara tersebut yang merupakan buah dari interpretasi Surat al-Thalaq ayat 4. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun