BPK merekomendasikan Wali Kota Tangsel agar memerintahkan Kadis Disperindag Tangsel meningkatkan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar oleh Kepala UPTD Pengelola Pasar dan menginstruksikan Kepala UPTD Pengelola Pasar supaya dalam menetapkan SKRD memedomani ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini ditayangkan, Kadis Disperindag Kota Tangsel sulit untuk dikonfirmasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H