BPK merekomendasikan Wali Kota Tangsel agar memerintahkan Kadis Disperindag Tangsel meningkatkan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar oleh Kepala UPTD Pengelola Pasar dan menginstruksikan Kepala UPTD Pengelola Pasar supaya dalam menetapkan SKRD memedomani ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini ditayangkan, Kadis Disperindag Kota Tangsel sulit untuk dikonfirmasi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!