BPK merekomendasikan Wali Kota Tangsel agar memerintahkan Kadis Disperindag Tangsel meningkatkan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemantauan atas pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar oleh Kepala UPTD Pengelola Pasar dan menginstruksikan Kepala UPTD Pengelola Pasar supaya dalam menetapkan SKRD memedomani ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini ditayangkan, Kadis Disperindag Kota Tangsel sulit untuk dikonfirmasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI