Mohon tunggu...
Sapabanten
Sapabanten Mohon Tunggu... Penulis - Wirausaha
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Cerdas beretika dalam membangun kemajuan daerah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Modus Baru Potensi Korupsi Pembelian Lewat E-katalog

29 Mei 2024   23:23 Diperbarui: 29 Mei 2024   23:26 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan monopoli ini merupakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa-jasa tertentu oleh satu kelompok pelaku usaha saja dan tidak memiliki kompetitor lainnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Monopoli dan Persaingan Usaha).

Monopoli dan Persaingan Usaha secara eksplisit menyebut tujuan pembentukan undang-undang ini, yaitu menjaga kepentingan umum dan tingkatkan efisiensi ekonomi nasional demi kesejahteraan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun