Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan monopoli ini merupakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa-jasa tertentu oleh satu kelompok pelaku usaha saja dan tidak memiliki kompetitor lainnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Monopoli dan Persaingan Usaha).
Monopoli dan Persaingan Usaha secara eksplisit menyebut tujuan pembentukan undang-undang ini, yaitu menjaga kepentingan umum dan tingkatkan efisiensi ekonomi nasional demi kesejahteraan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H