Mohon tunggu...
Miftah Faris
Miftah Faris Mohon Tunggu... mahasiswa -

Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga| Fakultas Syariah dan Hukum| Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Perbedaan Mendasar antara Syariah dan Konvensional

6 Juni 2016   09:47 Diperbarui: 6 Juni 2016   10:22 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bekerja Untuk Kebaikan

Manusia berhak mencari harta dan menggunakannya untuk berbagai macam kebaikan. Islam membolehkan pencarian harta dengan berbagai macam cara, kecuali jika ada beberapa dalil yang mengharamkannya, karena sebab alasan yang bertentangan dengan ajaran kebaikan dalam Islam. Suatu kaidah fikih menyatakan “Asal segala sesuatu (yang berhubungan dengan muamalat) adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan pengharamannya"

Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat miskin, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok mereka, Islam menganjurkan umatnya yang kaya untuk mengeluarkan zakat, infaq, sedekah, dan waqaf, untuk membangun perekonomian umat. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat adz-Dzariyat (51): 15-19

Ketika kebutuhan dasar masyarakat miskin sudah tercukupi dengan adanya pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dll yang baik dari masyarakat yang kaya. Maka hal ini akan meminimalisasi kejahatan yang disebabkan oleh kemiskinan

Perpindahan Kepemilikan dengan Cara yang Baik

Ketika ada kewajiban untuk menjaga suatu harta, maka tidak dinafikkan lagi bahwa Islam juga memberikan pedoman atas persoalan-persoalan yang terkait dengan hukum kontrak ataupun transaksi yang benar dan salah, yang akan membawa implikasi pada adanya kerelaan dari masing-masing pihak yang bertransaksi. Beberapa aturan dalam berbagai aktivitas ekonomi dan juga pengalihan harta detakankan pada adanya satu tujuan (maqashid), yaitu kemaslahatan. Dalam hal ini Al-qur’an memberi petunjuk pada kita yang tertulis dalam surat an-Nisa’(4): 29-30

ayat tersebut memberikan dampak besar pada perkembangan aktifitas ekonomi Islam.Karena dengan ayat tersebut, manusia akan senantiasa memerhatikan beberapa carayang dipakainya untuk bekerja. Manusia akan senantiasa menghindari cara-carayang tidak baik ketika ingin mendapatkan suatu harta.

REFRENSI

Asyafri Jaya Bakri, Konsep Maqasid Syari’ah Menurut Al-Syatibi,(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 57-60.

Khairul Umam, Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 125

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun