Bekerja Untuk Kebaikan
Manusia berhak mencari harta dan menggunakannya untuk berbagai macam kebaikan. Islam membolehkan pencarian harta dengan berbagai macam cara, kecuali jika ada beberapa dalil yang mengharamkannya, karena sebab alasan yang bertentangan dengan ajaran kebaikan dalam Islam. Suatu kaidah fikih menyatakan “Asal segala sesuatu (yang berhubungan dengan muamalat) adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan pengharamannya"
Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Dalam upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat miskin, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok mereka, Islam menganjurkan umatnya yang kaya untuk mengeluarkan zakat, infaq, sedekah, dan waqaf, untuk membangun perekonomian umat. Hal ini telah disebutkan dalam Al-Qur’an surat adz-Dzariyat (51): 15-19
Ketika kebutuhan dasar masyarakat miskin sudah tercukupi dengan adanya pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dll yang baik dari masyarakat yang kaya. Maka hal ini akan meminimalisasi kejahatan yang disebabkan oleh kemiskinan
Perpindahan Kepemilikan dengan Cara yang Baik
Ketika ada kewajiban untuk menjaga suatu harta, maka tidak dinafikkan lagi bahwa Islam juga memberikan pedoman atas persoalan-persoalan yang terkait dengan hukum kontrak ataupun transaksi yang benar dan salah, yang akan membawa implikasi pada adanya kerelaan dari masing-masing pihak yang bertransaksi. Beberapa aturan dalam berbagai aktivitas ekonomi dan juga pengalihan harta detakankan pada adanya satu tujuan (maqashid), yaitu kemaslahatan. Dalam hal ini Al-qur’an memberi petunjuk pada kita yang tertulis dalam surat an-Nisa’(4): 29-30
ayat tersebut memberikan dampak besar pada perkembangan aktifitas ekonomi Islam.Karena dengan ayat tersebut, manusia akan senantiasa memerhatikan beberapa carayang dipakainya untuk bekerja. Manusia akan senantiasa menghindari cara-carayang tidak baik ketika ingin mendapatkan suatu harta.
REFRENSI
Asyafri Jaya Bakri, Konsep Maqasid Syari’ah Menurut Al-Syatibi,(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 57-60.
Khairul Umam, Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 125