Mohon tunggu...
Miftah Faris
Miftah Faris Mohon Tunggu... mahasiswa -

Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga| Fakultas Syariah dan Hukum| Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Lembaga Hisbah: Solusi Terciptanya Efektivitas DPS

28 Mei 2016   15:40 Diperbarui: 28 Mei 2016   15:51 2038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Memberikan hukuman terhadap pelanggaran

Fungsi-fungsi tersebut sangatlah penting diterapkan di Indonesia, mengingat bahwa Indonesia merupakan negara dimana umat muslim merupakan umat yang mayoritas.

Sejauh pengetahuan penulis, lembaga al-hisbah ini belum didirikan secara independen, namun fungsi-fungsinya sudah diterapkan oleh MUI. Diantaranya ada lembaga pengawasan produk obat dan makanan (LPPOM-MUI), lembaga ini mewakili fungsi al-hisbah dalam mengawasi kehalallan, kesehatan dan kebersihan produk obat dan makanan.

Mengingat pentingnya penerapan syariah dalam segala aktifitas perekonomian di Indonesia maka lembaga hisbah ini sangat penting untuk di dirikan. Dimana bukan hanya penerapan fungsinya saja, akan tetapi harus berdiri secara independen. Karena lembaga hisbah inilah yang akan mengawasi aktifitas pasar di Indonesia, termasuk mengawasi kinerja dari DPS itu sendiri.

Setelah lembaga al-Hisbah ini di dirikan, DPS tidak lagi menjadi bagian dari manajemen perusahaan melainkan bagian dari lembaga independen al-hisbah tersebut. Dengan demikian pengawasan terhadap kinerja DPS dalam mengawasi kepatuhan syariah perbangkan syariah dapat dilakukan. Selain itu konflik kepentingan DPS dengan direksi juga akan berkurang, kerena DPS berada diluar manajemen perusahaan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, solusi atas pertanyaan siapakah yang akan mengawasi DPS? Jawabannya adalah didirikannya lembaga independen al-Hisbah ini. Namun untuk mekanisme pelaksanaannya butuh pembahasan yang lebih serius mengingat negara Indonesia bukan lah negara Islam jadi tidak mudah untuk membentuk lembaga al-Hisbah ini.

referensi

Rahmat Hanna, Al- Hisbah

Hisham Yaacob, "ISSUES AND CHALLENGES OF SHARI’AH AUDIT IN ISLAMIC
FINANCIAL INSTITUTIONS: A CONTEMPORARY VIEW", 3rd INTERNATIONAL CONFERENCE ON BUSINESS AND ECONOMIC
RESEARCH ( 3rd ICBER 2012 ) PROCEEDING

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun