7. Memberikan hukuman terhadap pelanggaran
Fungsi-fungsi tersebut sangatlah penting diterapkan di Indonesia, mengingat bahwa Indonesia merupakan negara dimana umat muslim merupakan umat yang mayoritas.
Sejauh pengetahuan penulis, lembaga al-hisbah ini belum didirikan secara independen, namun fungsi-fungsinya sudah diterapkan oleh MUI. Diantaranya ada lembaga pengawasan produk obat dan makanan (LPPOM-MUI), lembaga ini mewakili fungsi al-hisbah dalam mengawasi kehalallan, kesehatan dan kebersihan produk obat dan makanan.
Mengingat pentingnya penerapan syariah dalam segala aktifitas perekonomian di Indonesia maka lembaga hisbah ini sangat penting untuk di dirikan. Dimana bukan hanya penerapan fungsinya saja, akan tetapi harus berdiri secara independen. Karena lembaga hisbah inilah yang akan mengawasi aktifitas pasar di Indonesia, termasuk mengawasi kinerja dari DPS itu sendiri.
Setelah lembaga al-Hisbah ini di dirikan, DPS tidak lagi menjadi bagian dari manajemen perusahaan melainkan bagian dari lembaga independen al-hisbah tersebut. Dengan demikian pengawasan terhadap kinerja DPS dalam mengawasi kepatuhan syariah perbangkan syariah dapat dilakukan. Selain itu konflik kepentingan DPS dengan direksi juga akan berkurang, kerena DPS berada diluar manajemen perusahaan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, solusi atas pertanyaan siapakah yang akan mengawasi DPS? Jawabannya adalah didirikannya lembaga independen al-Hisbah ini. Namun untuk mekanisme pelaksanaannya butuh pembahasan yang lebih serius mengingat negara Indonesia bukan lah negara Islam jadi tidak mudah untuk membentuk lembaga al-Hisbah ini.
referensi
Hisham Yaacob, "ISSUES AND CHALLENGES OF SHARI’AH AUDIT IN ISLAMIC
FINANCIAL INSTITUTIONS: A CONTEMPORARY VIEW", 3rd INTERNATIONAL CONFERENCE ON BUSINESS AND ECONOMIC
RESEARCH ( 3rd ICBER 2012 ) PROCEEDING
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H