Dalam sebuah komentar di media sosial, seorang wali murid salah satu siswa di sekolah itu memberi kesaksian. Siswi bersangkutan sering mendapat teguran dan sering mendapat tindakan pendisiplinan. Akan tetapi siswi itu tidak jera dan kerap mengulangi kesalahan.Â
Lalu, jika kita membandingkan peraturan masing-masing sekolah dengan yang lain itu tidak tepat. Sekolah mempunyai peraturan dan poin pelanggaran berbeda. Tidak bisa kondisi sekolah dan keyakinan yang dianut, selama tidak bertentangan dengan hukum negara, itu disamaratakan. Sekolah punya kewenangan dan kewajiban yang absolut untuk menegakkan peraturan sekolah
Melihat beberapa kasus intoleransi di atas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak tinggal diam. Jawa Tengah berbenah. Program pembinaan toleransi akan dijalankan pada 20 sekolah di Soloraya mulai Februari 2020.
Dikutip dari Solopos.com (Rabu, 15/01/2020) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) akan menjadikan 20 sekolah di wilayah Soloraya sebagai pilot project sekolah toleran.Â
Nantinya, baik murid, guru, maupun karyawan di 20 sekolah di Soloraya itu akan mendapat pembekalan toleransi selama 3-6 bulan.
Sebelumnya Disdikbud Jateng membentuk tim advokasi pencegahan intoleransi dan radikalisme di tingkat sekolah dan merumuskan akan melakukan pembinaan di sekolah yang menghangat terkait kasus intoleransi maupun radikalisme. (Miv)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H