Mohon tunggu...
Miftachul Khawaji
Miftachul Khawaji Mohon Tunggu... Seniman - Guru

Tukang gambar dan kadang suka nulis.. 👨‍🎓Islamic History and Civilization 2016

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Syekh Ihsan Jampes dan Irsyadul Ikhwan: Toleransi dan Moderasi di Tengah Kontroversi Rokok

23 Mei 2023   07:43 Diperbarui: 23 Mei 2023   08:16 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sebuah kesempatan, Syekh Ihsan pernah duduk dalam satu majlis dengan seorang kiai yang berpandangan ekstrim terhadap kopi dan rokok. Kiai tersebut berpandangan bahwa kopi dan rokok adalah sesuatu yang haram. Bahkan, dalam majlis itu Syekh Ihsan mendapat kritikan pedas atas kebiasaannya minum kopi dan merokok tersebut. Menanggapi pendapat tajam ini, Syekh Ihsan hanya tersenyum seakan tiada beban. Akan tetapi, ketika kesempatan telah memungkinkan, Syekh Ihsan menuangkan pandangannya mengenai kopi dan rokok dalam sebuah risalah yang berjudul Irsyadul Ikhwan. Dalam hal ini, Syekh Ihsan hendak menunjukkan bahwa perang sehat antara ulama yaitu melalui pertarungan sebuah karya secara ilmiah, bukan hanya berkoar-koar dan debat kusir belaka.

Sebuah risalah yang berbentuk syair ini diawali dengan sebuah muqaddimah yang memuat intisari dari sebuah hadits yang diriwatkan oleh Baihaqi yang artinya: "Perselisihan di antara umatku adalah rahmat."

Perdebatan mengenai rokok dan kopi memang telah dimulai sejak awal sejarah kemunculan keduanya, baik ketika bersentuhan dengan peradaban Eropa maupun ketika bertemu dengan Peradaban Islam. Dalam sejarah Islam sendiri, perselisihan pendapat tidak hanya terjadi dalam hal kopi dan rokok, hampir di semua aspek kehidupan yang tidak ada dalil qath'inya bisa dipastikan terjadi perbedaan pendapat. Dan hal tersebut sudah ada sejak awal kemunculan Islam itu sendiri, karena pada dasarnya perbedaan adalah sunnatullah yang tidak mungkin dapat dihindari, yang mana jika kita sadari, pahami dan sikapi dengan tepat dan bijak, justru akan menjadi rahmat bagi kaum muslim sebagai bagian dari kekayaan khazanah Islam.

Dalam banyak tulisan disebutkan bahwa perselisihan dalam hal furu' bukanlah suatu hal yang berbahaya jika disikapi dengan bijaksana, bahkan dari perbedaan ini dapat muncul inovasi-inovasi terbaru yang dapat menimbulkan suatu kemajuan. Berbeda keadaannya jika perbedaan dalam hal furu' tadi ditanggapi dengan penuh fanatisme bahwa pendapat kelompoknya lah yang paling benar, sembari menyalahkan kelompok lainnya tanpa dapat membedakan apa itu furu' dan apa itu ushul. Hal ini sangat berbahaya, karena perbuatan seperrti itulah yang menjadi salah satu sumber perpecahan umat Islam yang dapat melemahkan keberadaan Islam itu sendiri. 

Dengan dimuatnya sebuah hadits tentang perbedaan adalah rahmat di awal muqaddimah kitab ini, dapat diketahui bahwasannya Syekh Ihsan ingin menegaskan kembali mengenai perbedaan pandangan dalam urusan kopi dan rokok merupakan suatu hal lumrah yang seharusnya disikapi dengan bijak tanpa mengedepankan ego dan fanatisme yang membabi buta, sehingga dapat dimunculkan sikap toleran terhadap kelompok-kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda.

Dari muqaddimah ini pula kita diingatkan bahwasannya tidak semua perbedaan itu buruk. Sebuah perbedaan bisa bernilai kebaikan maupun sebaliknya, tergantung dari sebab yang menimbulkan perbedaan, akibat yang terjadi, serta bagaimana perbedaan itu disikapi.

Pada bab pertama, Syekh Ihsan menuliskan secara singkat mengenai sejarah maupun manfaat dari kopi dan rokok beserta polemik-polemiknya. Dalam bab ini digambarkan secara singkat bahwa hukum kopi dan rokok telah menjadi perselisihan ulama dari masa-masa awal kemunculannya. Hanya saja, perselisihan tentang rokok lebih mengemuka dibandingkan dengan polemik mengenai kopi. Namun, pada akhirnya para ulama mutaakhirin menyerah dan menyatakan mauquf, alias tidak dipastikan halal-haramnya. Mengenai kelanjutan perselisihan pendapat mengenai rokok dijelaskan lebih luas dalam pembahasan di dua bab selanjutnya, sedangkan dalam bab pertama ini lebih difokuskan dalam permasalahan kopi.

Dalam menanggapi permasalahan kopi maupun rokok, Syekh Ihsan tidak tergesa-gesa menghukumi keduanya hanya dengan melihat satu sudut pandang saja. Terlebih dahulu beliau mengemukakan pendapat-pendapat ulama terdahulu, baik dari pihak yang pro maupun kontra disertai dengan hujjah-hujjahnya. Sehingga secara tidak langsung, Syekh Ihsan mencoba membawa para pembacanya agar berpikiran mengenai suatu permasalahan secara menyeluruh. 

Dalam keterangannya juga memuat manfaat-manfaat maupun madharat-madharat yang mungkin dapat ditimbulkan oleh keduanya, sehingga dengan ini para pembaca disuguhkan suatu hal yang dapat disesuaikan mana yang lebih cocok dengan keadaannya masing-masing. Sebagai contoh, kopi memiliki manfaat untuk membangkitkan kekuatan otak dan meningkatkan kerja pikiran, sehingga sangat cocok bagi para seniman, budayawan, maupun pemikir. Di lain sisi, kopi berbahaya bagi mereka yang mengidap penyakit empedu, darah tinggi, dan penyakit kuning. Sehingga orang-orang dengan riwayat penyakit seperti yang disebutkan di atas tidak disarankan untuk mengkonsumsi kopi.

Dalam konteks hukum merokok dan minum kopi ini, Syekh Ihsan menggunakan kaedah fiqhiyah "li al-wasailiyah yu'thi laha hukm al-maqashidiyah", yaitu setiap perantara memiliki hukum yang sama dengan tujuan. Dalam arti, hukum minum kopi dan merokok tergantung pada tujuannya. Jika keduanya dilakukan sebagai sarana ibadah, maka hukumnya akan dinilai sebagai ibadah. Jika untuk sesuatu yang haram maka hukumnya haram, dan seterusnya.

Dengan digambarkannya berbagai manfaat maupun madharat dari kopi dan rokok yang disertai dengan hujjah-hujjahnya, kitab ini layak dijadikan pegangan bagi para pecandu kopi maupun rokok, bahwa apa yang dilakukan sesuai seleranya tersebut memiliki landasan hukum. Serta dapat pula dijadikan pedoman bagi mereka yang kurang berselera dengan kedua hal tersebut agar tidak mudah menyalahkan pihak yang berbeda pendapat dengan yang dianutnya. Karena pada dasarnya, muara perbedaan pendapat mengenai hukum meminum kopi maupun merokok ini berdasarkan dari bagaimana menyikapi persoalan kemanfaatan dan kemudharatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun