Saya: anak saya punya riwayat kejang, Kami kuatir kalau tidak dirawat intensif di RS bisa kejang.
Petugas: kalau pakai BPJS sekarang syaratnya kejang-kejangnya harus di IGD pak.
Saya:.... (saya diam..dalam hati: ini aturan absurd atau memang sebegininya sekarang?)
Kata petugas ini peraturan bpjs, bukan RS. Kl mau ke faskes 1 saja (setingkat klinik atau puskesmas).
Kami keluar IGD sambil menggendong putra kami yg masih panas. Tanpa sengaja ketemu tetangga depan IGD.
"Tadi ngantar adik ke IGD tapi ditolak pakai bpjs. Dia sakit lambung parah, muntah2, sakit kl gerak, trs td ditanya apa masih bisa jalan, karena masih bisa jalan gak bisa pakai bpjs, harus umum (bayar)".
Saya pulang sambil monolog.
Terlepas dari kejadian ini.
Bukannya kesehatan itu hak paling dasar yang dijamin negara? Tapi di negeri ini jaminan kesehatan malah dibebankan kepada warganya dengan dalih gotong royong bayar iuran ratusan ribu rupiah tiap bulan.
Jika tanggung jawab kesehatan dibebankan ke individu-individu, sudah seharusnya akses kesehatan dipermudah, kualitas layanan ditingkatkan.Â
Bukan lebih buruk dibanding tahun lalu, apa karena BPJS defisit? Pelayanan kok itung untung rugi. Kecuali semangat bpjs adalah perusahaan swasta? Bukan kan.