Mohon tunggu...
miftachul huda
miftachul huda Mohon Tunggu... Freelancer - rajin pangkal pandir

setiap kita merasa paling benar..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dulu Orang Miskin Dilarang Sakit, Sekarang Boleh Sakit Tapi Cukup Puskesmas Saja Ya

24 Desember 2024   00:34 Diperbarui: 24 Desember 2024   00:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya: anak saya punya riwayat kejang, Kami kuatir kalau tidak dirawat intensif di RS bisa kejang.

Petugas: kalau pakai BPJS sekarang syaratnya kejang-kejangnya harus di IGD pak.

Saya:.... (saya diam..dalam hati: ini aturan absurd atau memang sebegininya sekarang?)

Kata petugas ini peraturan bpjs, bukan RS. Kl mau ke faskes 1 saja (setingkat klinik atau puskesmas).

Kami keluar IGD sambil menggendong putra kami yg masih panas. Tanpa sengaja ketemu tetangga depan IGD.

"Tadi ngantar adik ke IGD tapi ditolak pakai bpjs. Dia sakit lambung parah, muntah2, sakit kl gerak, trs td ditanya apa masih bisa jalan, karena masih bisa jalan gak bisa pakai bpjs, harus umum (bayar)".

Saya pulang sambil monolog.

Terlepas dari kejadian ini.

Bukannya kesehatan itu hak paling dasar yang dijamin negara? Tapi di negeri ini jaminan kesehatan malah dibebankan kepada warganya dengan dalih gotong royong bayar iuran ratusan ribu rupiah tiap bulan.

Jika tanggung jawab kesehatan dibebankan ke individu-individu, sudah seharusnya akses kesehatan dipermudah, kualitas layanan ditingkatkan. 

Bukan lebih buruk dibanding tahun lalu, apa karena BPJS defisit? Pelayanan kok itung untung rugi. Kecuali semangat bpjs adalah perusahaan swasta? Bukan kan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun