Pengertian Negara dibagi menjadi dua yaitu :Â
1. Negara adalah sebuah organisasi didalam sebuah wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah dan ditaati oleh masyarakat.
2. Negara merupakan sebuah kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah tertentu atau daerah tetentu yang diorganisasikan dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif.
Negara kita yaitu Indonesia merupakan negara hukum, yang dimana hukum dapat dijadikan sebagai kunci dalam bermasyarakat, karena masyarakat tanpa adanya hukum maka akan terjadi kekacauan dimana-mana, sedangkan hukum tanpa adanya masyarakat, maka hukum itu pun tidak akan berjalan dalam artian hukum tersebut tidak berguna sama sekali. Hukum tercipta berdasarkan perubahan gejala sosial.Â
Hukum dapat diartikan sebagai himpunan perintah dan larangan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi.Â
Ciri-ciri hukum yaitu :Â
1. Adanya perintah dan larangan.
2. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat.
Hukum yang berlaku di masyarakat bersifat memaksa dan mengatur.Â
Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban kehidupan bermasyarakat.Â
Bersifat memaksa, dikarenakan hukum dapat memaksa setiap anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melakukan pelanggaran hukum maka akan menerima sanksi yang tegas.Â
Keberadaan hukum sangat penting bagi warna negara khusunya Indonesia. Pentingnya hukum bagi warga negara yaitu :Â
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi warga negara. sebuah peraturan memberikan fungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negaranya. Jika tidak ada kepastian hukum, maka setiap orang akan melakukan tindakaan sesuka hatinya.Â
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Undang-undang ada untuk menjamin hak itu untuk terus terjaga, karena jika ada yang melanggar hak itu ia akan berhadapan dengan hukum.
3. Menciptakan ketertiban dan ketentraman. Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Jika segalanya telah terkendali maka ketentraman warga negara akan datang dengan sendirinya.Â
Tujuan pokok dari adanya hukum adalah menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat. Ketertiban merupakan syarat-syarat bagi adanya suatu masyarakat manusia manapun. Dengan demikian, tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban,kedamaian,dan keadilan dalam masyarakat.Â
Adapun perlindungan merupakan suatu proses cara perbuatan untuk melindungi seseorang. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur yaitu:Â
1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
2. Berkaitan dengan hak-hak warga negaraÂ
3. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
4. Jaminan kepastian hukum.
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan yang melawan hukum. TIndakan melawan hukum yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.Â
Pelanggaran hukum merupakan ketidak patuhan masyarakat terhadap hukum. Ketidakpatuhan hukum dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Sanksi terhadap pelanggar hukum memiliki beragam bentuk. Sifat sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain, tetapi memliki tujuan yang sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H