Mohon tunggu...
miftachul achmad
miftachul achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Untag surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Negata Indonesia sebagai Negara Hukum

17 September 2021   20:16 Diperbarui: 17 September 2021   20:20 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberadaan hukum sangat penting bagi warna negara khusunya Indonesia. Pentingnya hukum bagi warga negara yaitu : 

1. Memberikan Kepastian Hukum bagi warga negara. sebuah peraturan memberikan fungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negaranya. Jika tidak ada kepastian hukum, maka setiap orang akan melakukan tindakaan sesuka hatinya. 

2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara. Undang-undang ada untuk menjamin hak itu untuk terus terjaga, karena jika ada yang melanggar hak itu ia akan berhadapan dengan hukum.

3. Menciptakan ketertiban dan ketentraman. Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Jika segalanya telah terkendali maka ketentraman warga negara akan datang dengan sendirinya. 

Tujuan pokok dari adanya hukum adalah menciptakan ketertiban dalam bermasyarakat. Ketertiban merupakan syarat-syarat bagi adanya suatu masyarakat manusia manapun. Dengan demikian, tujuan hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban,kedamaian,dan keadilan dalam masyarakat. 

Adapun perlindungan merupakan suatu proses cara perbuatan untuk melindungi seseorang. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur yaitu: 

1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.

2. Berkaitan dengan hak-hak warga negara 

3. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

4. Jaminan kepastian hukum.

Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan yang melawan hukum. TIndakan melawan hukum yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun