European Association for Palliative Care (EAPC) menyatakan euthanasia bukan bagian dari perawatan paliatif terbaik dikarenakan sesuai dengan definisi WHO bahwa perawatan paliatif bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien terkait penyakit yang mengancam jiwa dengan mengurangi penderitaan terhadap nyeri, masalah fisik, psikososial, maupun spiritual tidak untuk mempercepat atau menunda kematian (Radbruch et al., 2016). Pemberian euthanasia memiliki perbedaan antara di Indonesia dan di Negara lain yang telah melegalkan euthanasia yaitu hak pasien menjadi dasar pertimbangan euthanasia yang berarti setiap individu bebas menentukan jalan hidupnya sendiri. Salah satunya yaitu perawatan paliatif di Jerman menyatakan penolakan terhadap euthanasia yang dibantu oleh dokter atau physician assisted suicide (PAS), namun banyak masyarakat di Jerman mendukung euthanasia. Banyak negara yang telah melegalkan euthanasia namun masih memperdebatkan hak dan batasan praktik berhubungan dengan tanggung jawab perawat dan dokter dalam melakukan euthanasia. Kode hukum sosial jerman memperkenalkan perawatan paliatif rawat jalan khusus atau “SAPV” (specialized out-patient palliative care) untuk perawatan paliatif secara menyeluruh pada pasien dengan kondisi terminal (Zenz et al., 2015). Penilaian permintaan euthanasia tidak datang dari pihak lain kecuali memiliki wasiat yang ditelaah sesuai dengan keadaan sehingga tidak termasuk dalam perampasan hak hidup pasien (Septiana et al., 2017). Beberapa negara yang melarang euthanasia yaitu Indonesia, Amerika, Inggris, dan China, sedangkan Negara yang melegalkan euthanasia adalah Belanda dan Jerman. Indonesia melarang euthanasia berdasarkan aspek agama, hukum, pengadilan, kesehatan, dan hak asasi manusia dalam bentuk dan di kondisi apapun (Huda et al., 2024).
Opini penulis menganai Euthanasia
Menurut opini penulis euthanasia merupakan tindakan mengakhiri hidup dibantu oleh tenaga medis atas permintaan pasien itu sendiri dikarenakan ketidakmampuan menahan penderitaan atas penyakit yang dialami. Euthanasia harus dilakukan berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku agar tidak melanggar hak kehidupan seseorang. Menurut penulis euthanasia dapat bersifat legal apabila pasien yang memiliki permintaan sudah lama berada didalam kondisi kronis dan tidak menunjukkan adanya peningkatan namun perawatan tetap harus dilakukan hanya untuk mempertahankan hidup. Apabila pasien dibiarkan dalam kondisi tersebut maka pasien akan terus merasakan penderitaan sampai waktu yang belum dipastikan. Euthanasia juga melanggar etik apabila dilakukan pada pasien yang masih bisa diselamatkan dan bukan berdasarkan permintaan pasien.
Jadi euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup untuk mengakhiri penderitaan atas penyakit yang dirasakan berdasarkan permintaan pasien itu sendiri dengan bantuan medis yang masih dipertanyakan moralitas legal etiknya diberbagai negara termasuk Indonesia. Indonesia melarang euthanasia berdasarkan aspek agama, hukum, pengadilan, kesehatan, dan hak asasi manusia dalam bentuk dan kondisi apapun, namun ada beberapa negara yang melegalkan praktik euthanasia dengan tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku guna mengakhiri penderitaan tanpa harus merampas hak hidup pasien itu sendiri.
Daftar Pustaka
Bos, D. C., Graaf, E. De, Graeff, A. De, & Saskia, C. C. M. (2021). Determinants of unbearable suffering in hospice patients who died due to euthanasia : A retrospective cohort study. Death Studies, 45(6), 451–458. https://doi.org/10.1080/07481187.2019.1648338
Dierickx, S., Deliens, L., Cohen, J., & Chambaere, K. (2018). Involvement of palliative care in euthanasia practice in a context of legalized euthanasia: A population-based mortality follow-back study. Palliative Medicine, 32(1), 114–122. https://doi.org/10.1177/0269216317727158
Flora, H. S. (2022). Jurnal hukum kesehatan indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 01(01), 1–10.
Gerson, S. M., Koksvik, G. H., Richards, N., Materstvedt, L. J., & Clark, D. (2020). The Relationship of Palliative Care With Assisted Dying Where Assisted Dying is Lawful: A Systematic Scoping Review of the Literature. Journal of Pain and Symptom Management, 59(6), 1287-1303.e1. https://doi.org/10.1016/j.jpainsymman.2019.12.361
Herawati, H. (2019). Euthanasia Di Indonesia. Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 20(2), 15. https://doi.org/10.36294/cj.v20i2.1486
Huda, H., Ismansyah, & Elda, E. (2024). Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Unes Law Review, 6(4), 10674–10686. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Fachrezi, M. A., & Michael, T. (n.d.). IBLAM LAW REVIEW Date Submission KESESUAIAN PENERAPAN EUTHANASIA TERHADAP PASIEN KONDISI TERMINAL ATAS PERSETUJUAN KELUARGA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. https://doi.org/10.52249.
Krisnalita, L. Y. (2022). Berkaitan Dengan Hukum Pidana Dan Ilmu Kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2), 171–186.
Leboul, D., Bousquet, A., Chassagne, A., Mathieu-Nicot, F., Ridley, A., Cretin, E., Guirimand, F., & Aubry, R. (2022). Understanding why patients request euthanasia when it is illegal: a qualitative study in palliative care units on the personal and practical impact of euthanasia requests. Palliative Care and Social Practice, 16(X), 1–11.
https://doi.org/10.1177/26323524211066925
Pesut, B., Greig, M., Thorne, S., Storch, J., Burgess, M., Tishelman, C., Chambaere, K., & Janke, R. (2020). Nursing and euthanasia: A narrative review of the nursing ethics literature. Nursing Ethics, 27(1), 152–167. https://doi.org/10.1177/0969733019845127
Radbruch, L., Leget, C., Bahr, P., Müller-Busch, C., Ellershaw, J., De Conno, F., & Vanden Berghe, P. (2016). Euthanasia and physician-assisted suicide: A white paper from the European Association for Palliative Care. Palliative Medicine, 30(2), 104–116. https://doi.org/10.1177/0269216315616524
Septiana, D., Sentot Sudarwanto, A., & Sulistiyono, A. (2017). IMPLEMENTASI PENGHENTIAN BANTUAN HIDUP PADA PASIEN TERMINAL DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HAK HIDUP Mahasiswa S2 Program Magister Ilmu hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, V(2), 19–28. http://news.liputan6.com
Siregara, R. (2020). Euthanasia Dipandang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Pasal 344 KUHPidana Di Indonesia. Yure Hermano, 4(1), 53.
Suryadi, T., & Kulsum, K. (2018). Aspek Etika Dan Legal Euthanasia. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala, 18(3), 176–181. https://doi.org/10.24815/jks.v18i3.18022
Zenz, J., Tryba, M., & Zenz, M. (2015). Palliative care professionals’ willingness to perform euthanasia or physician assisted suicide. BMC Palliative Care, 14(1), 1–9. https://doi.org/10.1186/s12904-015-0058-3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H