Definisi Euthanasia dalam Keperawatan
Euthanasia berasal dari kata Yunani euthanatos yang berarti “eu” adalah “tanpa rasa sakit”, dan “thanatos” adalah “kematian”, Euthanasia diartikan mati dengan baik. Menurut Suetonis penulis asal Yunani, euthanasia merupakan teknik medis yang diberikan guna meringankan penderitaan klien dengan cara mempercepat kematian. Berdasarkan study ikatan dokter Belanda, Euthanasia merupakan tindakan sengaja melakukan sesuatu untuk mengakhiri hidup dan mempercepat kematian. Euthanasia merupakan praktik yang mempercepat kematian pasien dalam kondisi terminal agar tidak menderita terlalu lama. Menurut hukum, euthanasia dianggap sebagai pembunuhan dan merupakan tindakan yang disengaja untuk mengakhiri kehidupan seseorang (Krisnalita, 2022). Tindakan euthanasia dilakukan dengan syarat kehidupan pasien sudah tidak bisa diharapkan, Potensi sembuh yang rendah, dan keadaan pasien berada pada “in a persistent vegetative state”. Menurut Commissie euthanasia dibagi menjadi 4 jenis, yaitu: (1) Vrijwillige Euthasia yang berarrti euthanasia dilakukan atas permintaan pasien; (2) Onvrijwillege Euthasia, Pasien tidak melakukan permintaan secara nyata dan bersungguh-sungguh; (3) Passive Euthasia yaitu Tindakan memperpanjang hidup pasien tanpa melakukan perbuatan dan tidak menggunakan alat; (4) Active Euthasia, Tindakan mempercepat kematian menggunakan perbuatan dan alat (Herawati, 2019).
Euthanasia menjadi pilihan oleh pasien yang mengalami kondisi terminal yang berarti pasien dalam keadaan menderita penyakit stadium lanjut yang bersifat progresif sehingga pengobatan yang dilakukan hanya untuk menghilangkan keluhan dan memperbaiki kualitas hidup. Euthanasia dapat terjadi pada pasien dengan kondisi yang tidak sadarkan diri sampai pada waktu yang belum diketahui pastinya dengan tetap membutuhkan perawatan medis yang menghabiskan biaya perawatan tinggi untuk mempertahankan hidup (Septiana et al., 2017). Euthanasia kerap menjadi keputusan akibat hilangnya harapan pasien karena penderitaan yang tak tertahankan dan menjadi keputusan inti dari kelelahan mental pasien tersebut. Pasien menginginkan kebebasan untuk membuat pilihan mereka sendiri dengan rasa hormat berdasarkan nilai otonomi kebebasan karena telah berjuang menghadapi kesulitan. Euthanasia memproyeksikan kehidupan masa depan pasien yang terbebas dari penderitaan sambil menjalani kehidupan di masa kini dengan perasaan yang diakui sehingga menjadikan euthanasia sebagai cara mengakhiri hidup yang disengaja dengan bantuan medis. (Leboul et al., 2022).
Moral dan Etik Euthanasia dalam Pandangan Keperawatan
Euthanasia menjadi dilema moral dan etik karena dihadapkan dengan pilihan sulit antara menuruti atau menolak permintaan dari pihak yang berkaitan untuk melakukan praktik. Menurut Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), euthanasia memiliki tiga pengertian, yaitu: (1) berpindah ke alam baka dengan tenang dan aman, tanpa penderitaan buat yang beriman dengan nama Allah di bibir; (2) ketika hidup berakhir, diringankan penderitaan si sakit dengan memberikan obat penenang; dan (3) mengakhiri derita dan hidup seseorang yang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri dan atau keluarganya. Pelaksanaan euthanasia dibedakan menjadi dua yaitu euthanasia pasif dan euthanasia aktif. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344, euthanasia dikenal dalam satu bentuk voluntary euthanasia yang berarti euthanasia dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri (Suryadi & Kulsum, 2018). Pada pasal 11 kode etik kedokteran tahun 2012 “setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya dalam melindungi hidup makhluk insani” yang mengharuskan setiap dokter memahami kondisi manusia dari tahap perkembangan hingga kematian untuk menghormati dan melindungi kehidupan pasien serta mencegah tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan moralitasnya. (Fachrezi & Michael, n.d.)
Penelitian menurut (Pesut et al., 2020) perawat memerlukan pengetahuan terkait isu moral dan etika untuk terlibat daam pelaksanaan euthanasia terkait denga praktik keperawatan. Masalah etika dan moral perawat dianggap penting karena perawat bertanggung jawab sebagai pemberi perawatan yang paling dekat dengan pasien namun tidak memiliki kekuatan penuh dalam mengambil keputusan melakukan euthanasia. Penelitian menurut (Gerson et al., 2020) Perawatan paliatif dilegalkan dalam membantu kematian berdasarkan dengan kebijakan, pedoman, dan praktik individu, namun tetap menggunakan pendekatan utama memberikan perawatan secara holistic untuk pasien sakit parah tanpa mempercepat atau menunda kematian. Menurut penelitian oleh (Bos et al., 2021) penderitaan dianalisis dan dikategorikan menjadi 4 diantaranya yaitu, penderitaan fisik, prikologis, sosian, dan eksistensial. Empat kategori penderitaan tersebut menjadi factor permintaan euthanasia yang sebenarnya. Penderitaan tak tertahankan dalam permohonan euthanasia menjadi pengalaman pribadi yang tidak terkendali dan tidak tertahankan serta memberikan ancaman terhadap kehidupan pasien yang melebihi kapasitas daya tahan seseorang.
Hukum dan Kebijakan Euthanasia
Euthanasia bukan masalah baru dalam pandangan medis, etis, yuridis, dan agama yang masih mengundang pro dan kontra di berbagai negara termasuk indonesia. Di Indonesia, euthanasia belum diatur secara jelas mengenai praktik yang berlaku dan dapat mengakibatkan jerat karena sulit untuk menilai tindakan sesuai dengan hukum perdata sebagai tolak ukur sebuah perbuatan (Siregara, 2020). Euthanasia diperbolehkan secara hukum di Belgia dan dinyatakan sejalan dengan perawatan paliatif yang baik untuk pasien dengan kondisi terminal. Pasien dengan kondisi non-terminal memenuhi syarat hukum praktik euthanasia dengan masa tunggu 1 bulan Layanaan paliatif di Beligia menyatakan bahwa pada sebagian besar kasus dengan praktik euthanasia perawatan paliatif terlibat 70,9% meminta euthanasia dan 59,8% seluruh kematian akibat pengambilan keputusan dalam melakukan euthanasia. Perawatan palitif dilibatkan dalam konsultasi mengenai permintaan dengan hak otonomi pasien. (Dierickx et al., 2018)
Pasal 344 KUHP berbunyi “Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa euthanasia harus dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri secara nyata dan bersungguh-sungguh dibuktikan dengan adanya saksi dan alat bukti lain. Pada tanggal 5 Mei 1980, Declaratio de Euthanasia SC Pro Doctrine Fidei, menyatakan “ Tak seorangpun boleh melakukan permintaan tindakan mematikan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang dipercayakan kepada tanggung jawabnya”. Demikian pula kode etik profesi menyatakan “ Betapapun kuatnya keinginan pasien untuk mati, dokter tetap tidak boleh melakukan upaya aktif untuk memenuhi keinginan pasien tersebut, maksudnya dokter tidak dibenarkan melakukan tindakan kedokteran yang bermaksud membunuh pasien”. (Flora, 2022)
Pada pasal 388 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun". Pasal 340 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun". Pasal 345 KUHP menyatakan "dengan sengaja, menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun". Pasal 359 KUHP berbunyi "Barangsiapa yang karena salahnya telah menyebabkan meninggalnya orang lain. Dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya lima tahun, atau dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun". Pasal tersebut menjadikan euthanasia masih diragukan “legalitasnya” sehingga menimbulkan pro dan kontra. Pada pasal 461 KUHP yang merupakan penjabaran dari pasal 344 KUHP mengatur euthamasia dilakukan atas permintaan pasien itu sendiri dengan bershungguh-sungguh dan tetap diancam pidana berdasarkan banyak pertimbangan dikarenakan bertentangan dengan hukum hak dan nilai hidup. Declaration of Human Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights menyatakan euthanasia bertentangan dengan hak untuk hidup (Siregara, 2020).
Hasil Penelitian Terkini Mengenai Euthanasia
European Association for Palliative Care (EAPC) menyatakan euthanasia bukan bagian dari perawatan paliatif terbaik dikarenakan sesuai dengan definisi WHO bahwa perawatan paliatif bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien terkait penyakit yang mengancam jiwa dengan mengurangi penderitaan terhadap nyeri, masalah fisik, psikososial, maupun spiritual tidak untuk mempercepat atau menunda kematian (Radbruch et al., 2016). Pemberian euthanasia memiliki perbedaan antara di Indonesia dan di Negara lain yang telah melegalkan euthanasia yaitu hak pasien menjadi dasar pertimbangan euthanasia yang berarti setiap individu bebas menentukan jalan hidupnya sendiri. Salah satunya yaitu perawatan paliatif di Jerman menyatakan penolakan terhadap euthanasia yang dibantu oleh dokter atau physician assisted suicide (PAS), namun banyak masyarakat di Jerman mendukung euthanasia. Banyak negara yang telah melegalkan euthanasia namun masih memperdebatkan hak dan batasan praktik berhubungan dengan tanggung jawab perawat dan dokter dalam melakukan euthanasia. Kode hukum sosial jerman memperkenalkan perawatan paliatif rawat jalan khusus atau “SAPV” (specialized out-patient palliative care) untuk perawatan paliatif secara menyeluruh pada pasien dengan kondisi terminal (Zenz et al., 2015). Penilaian permintaan euthanasia tidak datang dari pihak lain kecuali memiliki wasiat yang ditelaah sesuai dengan keadaan sehingga tidak termasuk dalam perampasan hak hidup pasien (Septiana et al., 2017). Beberapa negara yang melarang euthanasia yaitu Indonesia, Amerika, Inggris, dan China, sedangkan Negara yang melegalkan euthanasia adalah Belanda dan Jerman. Indonesia melarang euthanasia berdasarkan aspek agama, hukum, pengadilan, kesehatan, dan hak asasi manusia dalam bentuk dan di kondisi apapun (Huda et al., 2024).
Opini penulis menganai Euthanasia
Menurut opini penulis euthanasia merupakan tindakan mengakhiri hidup dibantu oleh tenaga medis atas permintaan pasien itu sendiri dikarenakan ketidakmampuan menahan penderitaan atas penyakit yang dialami. Euthanasia harus dilakukan berdasarkan prosedur dan hukum yang berlaku agar tidak melanggar hak kehidupan seseorang. Menurut penulis euthanasia dapat bersifat legal apabila pasien yang memiliki permintaan sudah lama berada didalam kondisi kronis dan tidak menunjukkan adanya peningkatan namun perawatan tetap harus dilakukan hanya untuk mempertahankan hidup. Apabila pasien dibiarkan dalam kondisi tersebut maka pasien akan terus merasakan penderitaan sampai waktu yang belum dipastikan. Euthanasia juga melanggar etik apabila dilakukan pada pasien yang masih bisa diselamatkan dan bukan berdasarkan permintaan pasien.
Jadi euthanasia adalah tindakan mengakhiri hidup untuk mengakhiri penderitaan atas penyakit yang dirasakan berdasarkan permintaan pasien itu sendiri dengan bantuan medis yang masih dipertanyakan moralitas legal etiknya diberbagai negara termasuk Indonesia. Indonesia melarang euthanasia berdasarkan aspek agama, hukum, pengadilan, kesehatan, dan hak asasi manusia dalam bentuk dan kondisi apapun, namun ada beberapa negara yang melegalkan praktik euthanasia dengan tetap harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku guna mengakhiri penderitaan tanpa harus merampas hak hidup pasien itu sendiri.
Daftar Pustaka
Bos, D. C., Graaf, E. De, Graeff, A. De, & Saskia, C. C. M. (2021). Determinants of unbearable suffering in hospice patients who died due to euthanasia : A retrospective cohort study. Death Studies, 45(6), 451–458. https://doi.org/10.1080/07481187.2019.1648338
Dierickx, S., Deliens, L., Cohen, J., & Chambaere, K. (2018). Involvement of palliative care in euthanasia practice in a context of legalized euthanasia: A population-based mortality follow-back study. Palliative Medicine, 32(1), 114–122. https://doi.org/10.1177/0269216317727158
Flora, H. S. (2022). Jurnal hukum kesehatan indonesia. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 01(01), 1–10.
Gerson, S. M., Koksvik, G. H., Richards, N., Materstvedt, L. J., & Clark, D. (2020). The Relationship of Palliative Care With Assisted Dying Where Assisted Dying is Lawful: A Systematic Scoping Review of the Literature. Journal of Pain and Symptom Management, 59(6), 1287-1303.e1. https://doi.org/10.1016/j.jpainsymman.2019.12.361
Herawati, H. (2019). Euthanasia Di Indonesia. Citra Justicia : Majalah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 20(2), 15. https://doi.org/10.36294/cj.v20i2.1486
Huda, H., Ismansyah, & Elda, E. (2024). Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Unes Law Review, 6(4), 10674–10686. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Fachrezi, M. A., & Michael, T. (n.d.). IBLAM LAW REVIEW Date Submission KESESUAIAN PENERAPAN EUTHANASIA TERHADAP PASIEN KONDISI TERMINAL ATAS PERSETUJUAN KELUARGA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. https://doi.org/10.52249.
Krisnalita, L. Y. (2022). Berkaitan Dengan Hukum Pidana Dan Ilmu Kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2), 171–186.
Leboul, D., Bousquet, A., Chassagne, A., Mathieu-Nicot, F., Ridley, A., Cretin, E., Guirimand, F., & Aubry, R. (2022). Understanding why patients request euthanasia when it is illegal: a qualitative study in palliative care units on the personal and practical impact of euthanasia requests. Palliative Care and Social Practice, 16(X), 1–11.
https://doi.org/10.1177/26323524211066925
Pesut, B., Greig, M., Thorne, S., Storch, J., Burgess, M., Tishelman, C., Chambaere, K., & Janke, R. (2020). Nursing and euthanasia: A narrative review of the nursing ethics literature. Nursing Ethics, 27(1), 152–167. https://doi.org/10.1177/0969733019845127
Radbruch, L., Leget, C., Bahr, P., Müller-Busch, C., Ellershaw, J., De Conno, F., & Vanden Berghe, P. (2016). Euthanasia and physician-assisted suicide: A white paper from the European Association for Palliative Care. Palliative Medicine, 30(2), 104–116. https://doi.org/10.1177/0269216315616524
Septiana, D., Sentot Sudarwanto, A., & Sulistiyono, A. (2017). IMPLEMENTASI PENGHENTIAN BANTUAN HIDUP PADA PASIEN TERMINAL DALAM PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HAK HIDUP Mahasiswa S2 Program Magister Ilmu hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, V(2), 19–28. http://news.liputan6.com
Siregara, R. (2020). Euthanasia Dipandang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Pasal 344 KUHPidana Di Indonesia. Yure Hermano, 4(1), 53.
Suryadi, T., & Kulsum, K. (2018). Aspek Etika Dan Legal Euthanasia. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala, 18(3), 176–181. https://doi.org/10.24815/jks.v18i3.18022
Zenz, J., Tryba, M., & Zenz, M. (2015). Palliative care professionals’ willingness to perform euthanasia or physician assisted suicide. BMC Palliative Care, 14(1), 1–9. https://doi.org/10.1186/s12904-015-0058-3
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H