Definisi Jual Beli
Secara etimologi, al-bay'u (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
Adapun secara terminologi, jual beli adalah transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211).
Di dalam Fiqhus sunnah (3/46) disebutkan bahwa al-bay'u adalah transaksi tukar menukar harta yang dilakukan secara sukarela atau proses mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain dengan adanya kompensasi tertentu dan dilakukan dalam koridor syariat.
Adapun hikmah disyariatkannya jual beli adalah merealisasikan keinginan seseorang yang terkadang tidak mampu diperolehnya, dengan adanya jual beli dia mampu untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya, karena pada umumnya kebutuhan seseorang sangat terkait dengan sesuatu yang dimiliki saudaranya (Subulus Salam, 4/47).
Syarat-syarat Sah Jual Beli
Kondisi umat ini memang menyedihkan, dalam praktek jual beli mereka meremehkan batasan-batasan syariat, sehingga sebagian besar praktek jual beli yang terjadi di masyarakat adalah transaksi yang dipenuhi berbagai unsur penipuan, keculasan dan kezaliman.
Lalai terhadap ajaran agama, sedikitnya rasa takut kepada Allah merupakan sebab yang mendorong mereka untuk melakukan hal tersebut, tidak tanggung-tanggung berbagai upaya ditempuh agar keuntungan dapat diraih, bahkan dengan melekatkan label syar'i pada praktek perniagaan yang sedang marak belakangan ini walaupun pada hakikatnya yang mereka lakukan itu adalah transaksi ribawi.
Jika kita memperhatikan praktek jual beli yang dilakukan para pedagang saat ini, mungkin kita dapat menarik satu konklusi, bahwa sebagian besar para pedagang dengan "ringan tangan" menipu para pembeli demi meraih keuntungan yang diinginkannya, oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Sesungguhnya para pedagang itu adalah kaum yang fajir (suka berbuat maksiat), para sahabat heran dan bertanya, "Bukankah Allah telah menghalalkan praktek jual beli, wahai Rasulullah?". Maka beliau menjawab, "Benar, namun para pedagang itu tatkala menjajakan barang dagangannya, mereka bercerita tentang dagangannya kemudian berdusta, mereka bersumpah palsu dan melakukan perbuatan-perbuatan keji." (Musnad Imam Ahmad 31/110, dinukil dari Maktabah Asy Syamilah; Hakim berkata: "Sanadnya shahih", dan beliau disepakati Adz Dzahabi, Al Albani berkata, "Sanad hadits ini sebagaimana yang dikatakan oleh mereka berdua", lihat Silsilah Ash Shahihah 1/365; dinukil dari Maktabah Asy Syamilah).
Oleh karena itu seseorang yang menggeluti praktek jual beli wajib memperhatikan syarat-syarat sah praktek jual beli agar dapat melaksanakannya sesuai dengan batasan-batasan syari'at dan tidak terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang diharamkan.
Maka disini saya akan menjelaskan jual beli yang dilarang (diharamkan) oleh syariat agama seperti larangan menjual belikan mani (sperma) hewan pejantan.
Seringkali kita jumpai, terutama di pedesaan, ada orang yang mempunyai sapi betina namun tidak memiliki sapi pejantan. Oleh karena itu, dia perlu menyewa sapi pejantan milik tetangganya dengan sejumlah upah tertentu. Perbuatan ini adalah suatu hal yang terlarang, berdasarkan hadits berikut ini,
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sperma pejantan." (HR. Bukhari, no. 2284)
Yang dimaksud dengan "melarang sperma pejantan" dalam hadits di atas mencakup dua pengertian:
1. Jual beli sperma pejantan.
2. Uang sewa karena mengawini betina.
Ibnu Hajar mengatakan, "Apapun maknanya, memperjualbelikan sperma jantan dan menyewakan pejantan itu haram karena sperma pejantan itu tidak bisa diukur, tidak diketahui, dan tidak bisa diserahterimakan." (Fathul Bari, jilid 6, hlm. 60, terbitan Dar Ath-Thaibah, Riyadh, cetakan ketiga, 1431 H)
Ibnul Qayyim mengatakan, "Yang benar, sewa pejantan adalah haram secara mutlak, baik dengan status 'jual beli sperma' ataupun 'sewa pejantan'. Haram bagi pemilik pejantan untuk mengambil hasil dari menyewakan pejantan. Akan tetapi, tidak haram bagi pemilik binatang betina untuk menyerahkan uang kepada pemilik hewan jantan, bila membayar sejumlah uang dalam hal ini adalah pilihan satu-satunya, karena dia menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan hal mubah yang dia perlukan." (Zadul Ma'ad, juz 5, hlm. 704, Muassasah Ar-Risalah, cetakan keempat, 1425 H)
Dari Abu Amir Al-Hauzani dari Abu Kabsyah Al-Anmari. Abu Kabsyah datang ke rumah Abu Amir lalu mengatakan, "Pinjami aku kuda pejantanmu untuk mengawini kuda betani milikku, karena sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang meminjamkan kuda pejantannya secara cuma-cuma, lalu kuda betina yang dibuahi itu berketurunan, maka pemilik kuda jantan tersebut akan mendapatkan pahala tujuh puluh kuda yang dijadikan sebagai binatang tunggangan di jalan Allah. Jika tidak berketurunan maka pemilik kuda pejantan akan mendapatkan pahala seekor kuda yang digunakan sebagai hewan tunggangan di jalan Allah." (HR. Ibnu Hibban, no. 4765)
Syariat melarang jual beli sperma pejantan, dengan tujuan agar pemilik hewan jantan mau meminjamkan pejantannya dengan cuma-cuma. Dengan demikian, keturunan hewan yang diperlukan (dalam hal ini adalah keturunan hewan penjantan, ed.) itu makin banyak, tanpa membahayakan pemilik hewan pejantan dan tanpa mengurangi hartanya. Oleh sebab itu, di antara sisi indah syariat adalah mewajibkan pemberian sperma pejantan secara cuma-cuma.
Ada beberapa alasan sehingga hal ini dilarang:
1. Objek transaksi (yaitu, sperma pejantan) itu tidak bisa diserahkan, karena keluarnya sperma pejantan itu sangat tergantung dengan keinginan dan syahwat pejantan.
2. Objek transaksi (yaitu, sperma pejantan) itu memiliki kadar yang tidak diketahui jumlahnya. (Zadul Ma'ad, juz 5, hlm. 705)
Syariat melarang jual beli sperma pejantan, dengan tujuan agar pemilik hewan jantan mau meminjamkan pejantannya dengan cuma-cuma. Dengan demikian, keturunan hewan yang diperlukan (dalam hal ini adalah keturunan hewan penjantan, ed.) itu makin banyak, tanpa membahayakan pemilik hewan pejantan dan tanpa mengurangi hartanya. Oleh sebab itu, di antara sisi indah syariat adalah mewajibkan pemberian sperma pejantan secara cuma-cuma.
Jual beli sebenarnya mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak
belakang. Kata jual beli menunjukkan bahwa adanya dua perbuatan dalam satu
peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan di pihak yang lain membeli, maka
dalam hal ini terjadi peristiwa hukum jual beli. Hukum jual beli pada dasarnya
halal atau boleh. Artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkahnya boleh
dengan cara jual beli. Hukum jual beli bisa menjadi wajib apabila dalam
mempertahankan hidup ini jual beli hanya satu-satunya profesi yang dapat
dilakukan oleh seseorang.
Jual Beli Seperma Prosesnya tidak terlalu rumit, sama seperti jual beli
pada umumnya karena Qabul harus sesuai dengan Ijab seperti yang telah
dijelaskan diatas sipenjual menetapkan harga dan sipembeli menyetujuinya,
jikalau antara ijab dan qabul tidak sesuai maka jual beli yang dilakukan tersebut
tidak sah.
Daftar Pustaka :
Abdul Rahmat, Ghazaly, Gufron Ihsan, Saipudin Shidiq, Fiqih Mu'amalah. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Ali Hasan . M, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Lubis, Suhrawardi K, Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan 2, 2000.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI