Jual Beli Seperma Prosesnya tidak terlalu rumit, sama seperti jual beli
pada umumnya karena Qabul harus sesuai dengan Ijab seperti yang telah
dijelaskan diatas sipenjual menetapkan harga dan sipembeli menyetujuinya,
jikalau antara ijab dan qabul tidak sesuai maka jual beli yang dilakukan tersebut
tidak sah.
Daftar Pustaka :
Abdul Rahmat, Ghazaly, Gufron Ihsan, Saipudin Shidiq, Fiqih Mu'amalah. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Ali Hasan . M, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Lubis, Suhrawardi K, Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan 2, 2000.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI