Mohon tunggu...
Syaifuddin Zuhri
Syaifuddin Zuhri Mohon Tunggu... -

Berproses

Selanjutnya

Tutup

Money

Larangan Jual Beli Sperma Hewan Pejantan

17 Maret 2019   15:08 Diperbarui: 17 Maret 2019   15:45 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jual Beli Seperma Prosesnya tidak terlalu rumit, sama seperti jual beli

pada umumnya karena Qabul harus sesuai dengan Ijab seperti yang telah

dijelaskan diatas sipenjual menetapkan harga dan sipembeli menyetujuinya,

jikalau antara ijab dan qabul tidak sesuai maka jual beli yang dilakukan tersebut

tidak sah.

Daftar Pustaka :

Abdul Rahmat, Ghazaly, Gufron Ihsan, Saipudin Shidiq, Fiqih Mu'amalah. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.

Ali Hasan . M, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Lubis, Suhrawardi K, Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan 2, 2000.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun