1. Objek transaksi (yaitu, sperma pejantan) itu tidak bisa diserahkan, karena keluarnya sperma pejantan itu sangat tergantung dengan keinginan dan syahwat pejantan.
2. Objek transaksi (yaitu, sperma pejantan) itu memiliki kadar yang tidak diketahui jumlahnya. (Zadul Ma'ad, juz 5, hlm. 705)
Syariat melarang jual beli sperma pejantan, dengan tujuan agar pemilik hewan jantan mau meminjamkan pejantannya dengan cuma-cuma. Dengan demikian, keturunan hewan yang diperlukan (dalam hal ini adalah keturunan hewan penjantan, ed.) itu makin banyak, tanpa membahayakan pemilik hewan pejantan dan tanpa mengurangi hartanya. Oleh sebab itu, di antara sisi indah syariat adalah mewajibkan pemberian sperma pejantan secara cuma-cuma.
Jual beli sebenarnya mempunyai arti yang satu sama lainnya bertolak
belakang. Kata jual beli menunjukkan bahwa adanya dua perbuatan dalam satu
peristiwa, yaitu satu pihak menjual dan di pihak yang lain membeli, maka
dalam hal ini terjadi peristiwa hukum jual beli. Hukum jual beli pada dasarnya
halal atau boleh. Artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkahnya boleh
dengan cara jual beli. Hukum jual beli bisa menjadi wajib apabila dalam
mempertahankan hidup ini jual beli hanya satu-satunya profesi yang dapat
dilakukan oleh seseorang.