Maka disini saya akan menjelaskan jual beli yang dilarang (diharamkan) oleh syariat agama seperti larangan menjual belikan mani (sperma) hewan pejantan.
Seringkali kita jumpai, terutama di pedesaan, ada orang yang mempunyai sapi betina namun tidak memiliki sapi pejantan. Oleh karena itu, dia perlu menyewa sapi pejantan milik tetangganya dengan sejumlah upah tertentu. Perbuatan ini adalah suatu hal yang terlarang, berdasarkan hadits berikut ini,
Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sperma pejantan." (HR. Bukhari, no. 2284)
Yang dimaksud dengan "melarang sperma pejantan" dalam hadits di atas mencakup dua pengertian:
1. Jual beli sperma pejantan.
2. Uang sewa karena mengawini betina.
Ibnu Hajar mengatakan, "Apapun maknanya, memperjualbelikan sperma jantan dan menyewakan pejantan itu haram karena sperma pejantan itu tidak bisa diukur, tidak diketahui, dan tidak bisa diserahterimakan." (Fathul Bari, jilid 6, hlm. 60, terbitan Dar Ath-Thaibah, Riyadh, cetakan ketiga, 1431 H)
Ibnul Qayyim mengatakan, "Yang benar, sewa pejantan adalah haram secara mutlak, baik dengan status 'jual beli sperma' ataupun 'sewa pejantan'. Haram bagi pemilik pejantan untuk mengambil hasil dari menyewakan pejantan. Akan tetapi, tidak haram bagi pemilik binatang betina untuk menyerahkan uang kepada pemilik hewan jantan, bila membayar sejumlah uang dalam hal ini adalah pilihan satu-satunya, karena dia menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan hal mubah yang dia perlukan." (Zadul Ma'ad, juz 5, hlm. 704, Muassasah Ar-Risalah, cetakan keempat, 1425 H)
Dari Abu Amir Al-Hauzani dari Abu Kabsyah Al-Anmari. Abu Kabsyah datang ke rumah Abu Amir lalu mengatakan, "Pinjami aku kuda pejantanmu untuk mengawini kuda betani milikku, karena sungguh aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang meminjamkan kuda pejantannya secara cuma-cuma, lalu kuda betina yang dibuahi itu berketurunan, maka pemilik kuda jantan tersebut akan mendapatkan pahala tujuh puluh kuda yang dijadikan sebagai binatang tunggangan di jalan Allah. Jika tidak berketurunan maka pemilik kuda pejantan akan mendapatkan pahala seekor kuda yang digunakan sebagai hewan tunggangan di jalan Allah." (HR. Ibnu Hibban, no. 4765)
Syariat melarang jual beli sperma pejantan, dengan tujuan agar pemilik hewan jantan mau meminjamkan pejantannya dengan cuma-cuma. Dengan demikian, keturunan hewan yang diperlukan (dalam hal ini adalah keturunan hewan penjantan, ed.) itu makin banyak, tanpa membahayakan pemilik hewan pejantan dan tanpa mengurangi hartanya. Oleh sebab itu, di antara sisi indah syariat adalah mewajibkan pemberian sperma pejantan secara cuma-cuma.
Ada beberapa alasan sehingga hal ini dilarang: