2. Perbedaan dalam Pengakuan Pendapatan dan Biaya:
- Dalam akuntansi komersial, pendapatan dan biaya diakui berdasarkan prinsip akrual dan materialitas.
- Dalam perpajakan, beberapa jenis pendapatan mungkin dikenakan pajak secara final, sementara beberapa biaya mungkin tidak diakui sebagai pengurang pajak (non-deductible).
3. Perbedaan dalam Metode Penyusutan dan Amortisasi:
- Perusahaan dapat menggunakan metode penyusutan yang berbeda untuk tujuan komersial dan fiskal. Misalnya, metode penyusutan garis lurus (straight-line) mungkin digunakan dalam laporan keuangan komersial, sedangkan metode penyusutan dipercepat (accelerated depreciation) mungkin diperlukan oleh peraturan perpajakan.
4. Perbedaan dalam Perlakuan atas Transaksi Tertentu:
- Beberapa transaksi seperti biaya penelitian dan pengembangan, biaya hiburan, dan pembayaran kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa mungkin memiliki perlakuan yang berbeda antara akuntansi komersial dan fiskal.Â
Dari Gambar Tersebut Dapat Di Lihat Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Diperlukan?
1. Perbedaan Prinsip Akuntansi:
- Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang bertujuan memberikan informasi yang relevan bagi para pemangku kepentingan.
- Laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang bertujuan menghitung kewajiban pajak dengan benar.
2. Perbedaan Pengakuan Pendapatan dan Biaya:
- Pendapatan dan biaya diakui berdasarkan prinsip akrual dalam akuntansi komersial.
- Dalam perpajakan, beberapa jenis pendapatan dikenakan pajak secara final, dan beberapa biaya tidak dapat dikurangkan (non-deductible).
3. Perbedaan dalam Metode Penyusutan dan Amortisasi:
- Metode penyusutan yang digunakan dalam laporan keuangan komersial mungkin berbeda dengan yang disyaratkan oleh peraturan perpajakan.
4. Perbedaan Perlakuan Transaksi Tertentu:
- Â Biaya penelitian dan pengembangan, biaya hiburan, dan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mungkin diperlakukan berbeda dalam akuntansi komersial dan perpajakan.
Format Rekonsiliasi Fiskal
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!