Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi

18 Juli 2024   10:52 Diperbarui: 18 Juli 2024   10:57 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh Perhitungan PPh Final UMKM

Misalkan Toko XYZ adalah sebuah UMKM dengan peredaran bruto bulan Januari sebesar Rp 100.000.000.

1. Menentukan Peredaran Bruto:

  •    Peredaran bruto bulan Januari: Rp 100.000.000

2. Menghitung PPh Final:

  •    PPh Final = Peredaran Bruto \times Tarif PPh Final
  •    PPh Final = Rp 100.000.000 \times 0,5\% = Rp 500.000

Jadi, PPh Final yang harus dibayarkan oleh Toko XYZ untuk bulan Januari adalah Rp 500.000.

Jangka Waktu Penggunaan Tarif Final: Penggunaan tarif PPh Final 0,5% ini berlaku maksimal selama 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

Pelaporan dan Pembayaran: PPh Final dibayarkan setiap bulan dan harus dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final.

Pemenuhan Kewajiban Pajak Lain: Wajib pajak tetap harus memenuhi kewajiban pajak lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

MODUL PROF.APOLLO
MODUL PROF.APOLLO

Untuk mencari laba bersih setelah koreksi fiskal, perlu melakukan beberapa langkah. Koreksi fiskal adalah penyesuaian yang dilakukan terhadap laba akuntansi (komersial) untuk menghasilkan laba kena pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencari laba bersih setelah koreksi fiskal:

Langkah-langkah Mencari Laba Bersih Setelah Koreksi Fiskal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun