Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

11 Juli 2024   13:46 Diperbarui: 11 Juli 2024   13:57 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tata Cara Pengisian dan Syarat Formulir 1770

a. Cara mendapatkan formulir 1770

Formulir spt tahunan bisa didapatkan dengan beberapa cara sebagai berikut:

  • mengunduh formulir melalui di djp online

  • kantor pelayanan pajak (kpp/ kp2kp) terdekat
  • mobil pajak keliling/pojok pajak

Penyampaian spt tahunan dapat dilakukan melalui:

  • datang langsung ke kpp/kp2kp
  • e-filing / e-form
  • pengiriman pos tercatat di kantor pos
  • melalui jasa ekspedisi (tercatat)
  • penyedia jasa aplikasi perpajakan (pjap)

Persiapan mengisi spt tahunan 1770

Dokumen yang disiapkan untuk mengisi spt tahunan 1770 di antaranya:

  • bukti potong pph (jika ada)
  • kartu keluarga (kk)
  • daftar harta
  • daftar utang
  • catatan omzet per bulan
  • bukti penyetoran pph final

Cara pengisian spt tahunan pph pribadi 1770

Berikut contoh tahapan pengisian spt tahunan pajak penghasilan (pph) wajib pajak orang pribad atau orang pribadi pengusaha/pekerja bebas dari dokumen panduan djp:

1. Mengisi lampiran IV

Tahapan pertama dengan mengisi pada lampiran iv anda harus mengisi keterangan umum seperti:

  • tahun pajak
  • periode pajak
  • metode penghitungan pajak.
  • npwp
  • nama wajib pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun