Mohon tunggu...
MICHO HAFANDI 121221166
MICHO HAFANDI 121221166 Mohon Tunggu... Akuntan - Karyawan Swasta

DOSEN : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak JURUSAN : Akuntansi Matkul : Akutansi Perpajakan Fakultas : Ekonomi Dan Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tata Cara Penagihan Pajak Berdasarkan PMK Nomor 189/PMK.03/2020

8 April 2024   11:20 Diperbarui: 8 April 2024   11:22 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada beberapa alasan mengapa peraturan PMK Nomor 189/PMK.03/2020 sangat penting:

  • Keteraturan : Peraturan tersebut memberikan struktur dan ketertiban dalam penyampaian laporan pajak penghasilan secara elektronik. Hal ini memastikan bahwa proses pelaporan dilakukan dengan cara yang teratur dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Kepatuhan Perpajakan :  Ketaatan terhadap peraturan tersebut membantu memastikan bahwa wajib pajak orang pribadi memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar. Ini penting untuk mendukung kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.
  • Efisiensi Administrasi : Penyampaian laporan pajak secara elektronik memungkinkan pengumpulan data secara lebih efisien dan akurat. Dengan mengikuti peraturan ini, administrasi perpajakan dapat dikelola dengan lebih efisien oleh pihak berwenang.
  • Pencegahan Penyalahgunaan : Peraturan ini juga dapat membantu mencegah penyalahgunaan dan kecurangan dalam pelaporan pajak. Dengan adanya aturan yang jelas, lebih sulit bagi pihak yang tidak jujur untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan negara.
  • Peningkatan Transparansi : Adanya prosedur penyampaian laporan pajak yang diatur secara jelas dapat meningkatkan transparansi dalam sistem perpajakan. Ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pemerintah.

Dengan demikian, peraturan PMK Nomor 189/PMK.03/2020 sangat penting karena membantu menciptakan lingkungan perpajakan yang teratur, efisien, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

REFERENSI

Otto Budiharjo. 2021. Peraturan Terbaru Penagihan Pajak Berdasarkan PMK Nomor 189 Tahun 2020. Diakses pada 7 April 2024 melalui https://konsultanpajaksurabaya.com/peraturan-terbaru-penagihan-pajak-berdasarkan-pmk-nomor-189-tahun-2020#gsc.tab=0

Kementrian Keuangan. 2020. Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Diakses pada 7 April 2024, melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/en/dokumen/peraturan/49fcc0cc-c488-4449-9841-08d8972b1b18

Adeline Hilary Tambunan. 2022. Apa Itu Penagihan Pajak? Diakses pada 7 April 2024.  melalui https://www.pajakku.com/read/630c1fba767ce5265ee936d2/Apa-Itu-Penagihan-Pajak


Fitriya. 2023. Dasar Penagihan Pajak dan Ketentuan Baru dalam PP 50/2022. Diakses pada 7 April 2024, melalui https://klikpajak.id/blog/tindakan-dan-ketentuan-penagihan-pajak/

Menteri Keuangan. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Prof. Apollo. 2024. Hakekat Hutang Pihutang Pajak Stelsel Kas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun