PENUTUP
Prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah sebagai hak suatu negara tidak berada dalam ruang hampa, tetapi seimbang dengan hak membela diri menurut hukum internasional. Karena prinsip persamaan kedaulatan memberikan hak-hak tertentu dan otoritas eksklusif pada suatu negara, prinsip ini juga mensyaratkan kewajiban semua negara untuk menghormati kedaulatan teritorial negara lain dan mencegah kerugian bagi mereka.
DAFTAR PUSTAKA
https://scholarlycommons.law.emory.edu/eilr/vol26/iss2/12/
https://www.repository.law.indiana.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=1128&context=ijgls
(James Crawford Ed., 2002) The international law commission's articles on state responsibility introduction, text and commentaries 99;
(Wriston, supra note I, at 172, 175) describing how "[i]nformation technology has demolished time and distance .... The information revolution is thus profoundly threatening to the power structures of the world .... 1. "
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H