Mohon tunggu...
Michelle EvangelistaMaliwemu
Michelle EvangelistaMaliwemu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Ancaman Kedaulatan Negara di Lingkup Dunia Siber

24 Januari 2022   06:06 Diperbarui: 24 Januari 2022   06:09 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

"Perang dunia maya" bukanlah sebuah istilah hukum teknis dan telah diperdebatkan oleh banyak ahli tapi tidak mendapatkan penyelesaian apapun. Ada kekhawatiran oleh beberapa orang bahwa istilah tersebut akan meng-highlight para penjahat yang bertanggung jawab atas sebagian besar tindakan jahat di domain dunia maya , membesar-besarkan ancaman, dan mendistorsi pemahaman tentang konflik tertentu yang terjadi di dunia maya, seperti yang bisa dibilang telah dilakukan oleh penggunaan istilah "perang melawan teror".

PEMBAHASAN

Dekade ini, ketidakstabilan dunia maya menimbulkan tantangan yang sama bagi perdamaian dan keamanan internasional seperti ancaman terorisme, kejahatan terorganisir transnasional, kemiskinan, penyakit menular, degradasi lingkungan, dan senjata nuklir, kimia biologis, dan radiologis. Pejabat negara dari seluruh dunia memperingatkan bahwa infrastruktur negara yang paling penting, seperti pembangkit listrik, jaringan pipa gas, sistem kontrol lalu lintas, dan instalasi pengolahan air berisiko diserang oleh musuh. Pejabat militer dan intelijen telah berulang kali memperingatkan bahwa peretas jahat (hacker) dapat mengganggu infrastruktur penting yang akan menyebabkan kerugian ekonomi yang parah, pemadaman terus-menerus atau bahkan korban massal. Isu tentang bagaimana melindungi negara dari serangan semacam itu, secara internasional, belum terselesaikan, meninggalkan perbedaan yang signifikan antar negara, dan antar pengamat serta ahli, dalam masalah ini.

Meskipun informasi yang terkandung di dunia maya mungkin terletak di "awan" dan aliran arus informasi mungkin tidak berjalan melalui wilayah nasional semata, aspek fisik dari ruang maya, seperti komputer, server, telepon, dan kabel serat optik, dimiliki oleh negara atau oleh perusahaan swasta yang beroperasi sesuai dengan undang-undang negara bagian, dan aset tersebut terletak di dalam batas wilayah negara yang diatur. Fakta bahwa aset siber fisik negara yang terletak di wilayahnya terhubung ke Internet global tidak melepaskan kedaulatan teritorial suatu negara atas aset siber tersebut dan aktivitas yang melibatkannya. Prinsip kedaulatan meluas ke otoritas negara atas aset-aset ini, memberikan negara hak untuk membatasi atau melindungi akses ke Internet. Negara menjaga kedaulatan atas aset dunia maya di dalam wilayah negara, dan oleh karena itu aset dunia maya tersebut tunduk pada kontrol hukum dan peraturan negara serta dilindungi oleh kedaulatan teritorial negara. Karena negara menjalankan otoritas tersebut atas aset sibernya, ia juga memiliki kewajiban tertentu yang mengikuti otoritas kedaulatannya di bawah hukum internasional.

  • Tanggung Jawab Negara Secara Umum

Di bawah hukum internasional, negara memikul tanggung jawab atas setiap tindakan yang diatribusikan kepada negara yang merupakan pelanggaran kewajiban hukum internasional yang berlaku bagi negara tersebut. Dalam konteks siber, tindakan salah secara internasional yang menjadi tanggung jawab negara dapat berupa pelanggaran Piagam PBB, penggunaan kekuatan negara melalui operasi siber, pelanggaran hukum kewajiban konflik bersenjata seperti serangan siber terhadap warga sipil atau pelanggaran aturan masa damai seperti melakukan operasi siber di wilayah negara lain tanpa persetujuan negara tersebut. Kewajiban negara ini tidak terbatas pada pencegahan tindakan yang secara pidana merugikan negara lain, tetapi juga mencakup tindakan yang akan (atau berpotensi) menimbulkan kerugian serius di negara sendiri.

  • Kedaulatan: Saat Aktor Non-Negara Melakukan Serangan Bersenjata 

Dalam konteks siber, ketika suatu negara mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa entitas di bawah kendalinya secara keseluruhan melakukan tindakan berbahaya dan ilegal terhadap negara lain, atau kemungkinan besar, negara tersebut harus memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan yang wajar untuk mencegah atau menghentikan tindakan tersebut.

Akan sulit untuk membayangkan bahwa suatu negara yang telah diserang oleh aktor non-negara tidak akan menggunakan haknya untuk membela diri terhadap penyerang, di mana pun mereka berada jika negara dari mana mereka menyerang menolak atau tidak dapat melakukan apa pun untuk menghentikan penyerang. Dalam konteks dunia maya, bayangkan bahwa infrastruktur penting seperti pasokan air suatu negara telah disusupi oleh serangan dunia maya, membuat negara tersebut tidak memiliki pasokan air untuk penduduknya atau dengan air yang terkontaminasi. Dengan ancaman hilangnya nyawa, kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada penduduknya, dan serangan dunia maya lebih lanjut, negara korban perlu bertindak cepat untuk menghentikan kerusakan, termasuk menggunakan kekuatan di dalam wilayah negara tempat kode berbahaya itu berasal.

Jika negara asal serangan siber tidak mau atau tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya untuk mencegah wilayahnya digunakan sebagai basis serangan siber terhadap negara lain, ada hak pertahanan individu dan kolektif di pihak yang diserang negara terhadap sumber agresi. Namun, jika negara yang wilayahnya operasi penyerang terlibat langsung atau tidak langsung dalam mendukung serangan, maka negara itu sendiri dapat menjadi target hukum pembelaan kedaulatan negara yang diserang.

  • Persyaratan kebutuhan dan proporsionalitas dalam  hal menjaga kedaulatan

Jika suatu negara akan menggunakan kekuatan terhadap mereka yang melakukan serangan dari dalam negara lain, itu harus mengikuti persyaratan kebutuhan dan proporsionalitas. Meskipun prinsip-prinsip ini tidak dikodifikasikan dalam Piagam PBB, prinsip-prinsip tersebut dianggap sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional. Praktik negara telah menunjukkan bahwa prinsip-prinsip kebutuhan dan proporsionalitas telah memainkan peran sentral dalam pembenaran negara atas penggunaan kekuatan dalam membela diri dan dalam tanggapan internasional terhadap serangan. Prinsip-prinsip pembelaan diri menurut hukum internasional ini juga berlaku di ranah siber untuk negara yang beroperasi dalam pembelaan diri.

Untuk menghindari munculnya tanggapan pertahanan diri sebagai tindakan pembalasan, terutama jika serangan itu tampak lengkap dengan sedikit bukti kelanjutannya, negara harus secara resmi mengadu kepada negara dari mana serangan itu berasal sebelum menggunakan kekuatan. Sebelum menggunakan kekuatan apapun untuk membela diri, negara korban harus mengadu kepada negara, memberitahukan negara mengenai serangan tersebut dan memberikan kesempatan kepada negara untuk menghentikan serangan siber dari wilayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun